Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 12 November 2023, 11:50 WIB
Last Updated 2023-11-13T04:53:13Z
DPRDRanperdaSiantar

Walikota Siantar Jawab Tanggapan Umum Fraksi DPRD Siantar Atas Ranperda APBD 2024

Walikota Siantar membacakan Jawaban. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Rapat Paripurna XI di Ruang Harungguan DPRD Kota Pematang Siantar, Sabtu 11 November 2023.


Rapat itu dengan agenda penyampaian Nota Jawaban Wali Kota Pematang Siantar Atas Tanggapan dalam Bentuk Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Ranperda Kota Pematang Siantar tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2024.


 dr Susanti mengucapkan terima kasih atas tanggapan, pertanyaan, saran, harapan, imbauan, dan masukan yang diberikan melalui pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pematang Siantar. 


Dia menyadari tanggapan itu merupakan gambaran kepedulian dan komitmen yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Pematang Siantar.

" Semua untuk mensukseskan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan untuk mewujudkan masyarakat Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas," terang dr Susanti.


Terkait pengembalian luas wilayah Kota Pematang Siantar, kata dr Susanti, Pemerintah Kota (Pemko) telah melakukan langkah-langkah percepatan pengembalian luas wilayah sesuai ketentuan yang berlaku. 


Tahapan yang telah dilaksanakan adalah dengan melakukan harmonisasi antara Pematang Siantar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). 


Selain itu juga telah dilakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Terkait toleransi keberagaman umat beragama, dr Susanti menjelaskan Pemko selalu berupaya untuk tetap memelihara toleransi umat beragama dan memiliki komitmen teguh dalam melestarikan kerukunan antar suku dan etnis di Kota Pematang Siantar.


Terkait banjir dan longsor, Pemko Siantar tetap berkoordinasi aktif dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumut maupun pemerintah pusat dalam penanggulangan bencana ataupun upaya antisipasi, dan melakukan kegiatan mitigasi struktural bencana, serta menyediakan pengaduan layanan (call center) selama 24 jam.


Atas harapan DPRD agar Pemko lebih teliti dalam menghitung pendapatan dan belanja daerah serta dapat mengelola kekayaan daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


dr Susanti mengatakan sudah menjadi komitmen bersama untuk tetap mengelola kekayaan daerah dan meningkatkan PAD dengan terus melakukan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi terhadap sumber-sumber potensi yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah. 


Sehingga dengan meningkatnya PAD, maka pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Pematang Siantar dapat terwujud.


Atas pertanyaan tentang pengurusan bantuan sosial (bansos), dr Susanti menerangkan, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi syarat utama agar bisa menjadi penerima bantuan sosial. 


Selanjutnya warga yang diusulkan menerima bansos adalah hasil dari musyawarah kelurahan yang dihadiri lurah, babinsa, pihak kepolisian, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), RT/RW, tokoh masyarakat, TKSK, dan pendamping PKH.


"Perlu kami informasikan pemerintah kota tetap aktif dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," tukasnya.


Terhadap langkah konkret pelayanan kesehatan dalam penggunaan BPJS Kesehatan/KIS, dijelaskan dr Susanti,  peserta merupakan penduduk yang didaftarkan dan dibayarkan iurannya oleh pemerintah kota hingga 01 November 2023 sebanyak 22.564 jiwa. 


Saat ini semua peserta pada segmen ini kepesertaannya aktif dan tidak ada kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan. 


Bagi peserta PBI JK (PBI APBN) yang baru terdaftar, BPJS Kesehatan telah menyampaikan surat pemberitahuan yang dikirimkan ke peserta melalui Kantor Pos. 


Untuk peserta yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI JK, namun dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial, rencananya akan diinformasikan hal penonaktifan tersebut kepada peserta melalui kelurahan yang dijadwalkan dilakukan selambat-lambatnya minggu kedua Desember 2023. 


"BPJS Kesehatan bersinergi dengan pemerintah kota melalui BPJS keliling turun ke kecamatan-kecamatan untuk memberikan informasi dan membuka pendaftaran peserta JKN, khususnya segmen peserta mandiri," sebut dr Susanti.


dr Susanti pun berharap penjelasan dan jawaban yang disampaikan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pematang Siantar terhadap Nota Keuangan Atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) TA 2024, dengan harapan dapat diterima dengan baik. 


"Apabila dari penjelasan kami tersebut masih ada yang kurang menyentuh terhadap apa yang dimaksudkan oleh dewan yang terhormat, kami akan memberikan penjelasan dan informasi yang diperlukan pada rapat-rapat selanjutnya," pungkasnya.


Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Pematang Siantar Timbul Marganda Lingga SH didampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon SH.


Dihadiri anggota DPRD, Pj Sekda, para Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD, dan pimpinan OPD Kota Pematang Siantar. 


Penulis : Ari

Editor : Rudi