Iklan Header

Selasa, 07 November 2023, 14:03 WIB
Last Updated 2023-11-08T07:07:18Z
KaroPolisi

Viral Video Aniaya Anak Kandung, Polres Tanah Karo Respon Cepat

Kaplres Karo press Rilis. (Foto/Istimewa) 

KARO, Kabanjahe – nduma.id


Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku penganiayaan anak kandung berinisial J (42) yang sebelumnya sempat viral di media sosial.


Video itu menunjukkan kekerasan yang dilakukan pada anaknya sendiri.


Unit PPA Polres Tanah Karo langsung melakukan penyelidikan segera setelah video itu beredar.


Peristiwa penganiayaan anak berusia 4 tahun ini terjadi pada Senin 30 Oktober 2023 lalu di Desa Tigapanah, Kecamatan Tigapanah.


Korban adalah anak dari Esra Raulina Simanjuntak (24) dan suaminya inisial J.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Medan sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh Unit PPA di rumahnya pada Senin 6 November 2023.


"J sudah kita amankan kemarin, Senin 6 November 2023 di rumahnya, sebelumnya J sempat melarikan diri ke Medan setelah kejadian tersebut, hingga akhirnya UPPA berhasil menangkap pelaku di rumahnya", jelas Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman,


Dia didampingi PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, S.H dan Kanit PPA Ipda Sri Wahyuni, di Mapolres Tanah Karo.


Kronologis kejadian bermula saat pelaku melakukan video call dengan istrinya, menunjukkan keadaan anak yang sudah terluka di bagian hidung sambil dibentak-bentak.


Ibu korban kemudian merekam layar ponselnya saat video call tersebut berlangsung dan video itu pun menjadi viral.


Menurut Kapolres, motif penganiayaan tersebut diduga berasal dari permasalahan yang dialami pelaku dengan istrinya, sehingga melakukan pelampiasan pada anaknya. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami kasus ini lebih lanjut.


"Hingga akhirnya video tersebut viral dan kita juga terima informasi langsung dari ibu korban, langsung UPPA lakukan pengejaran terhadap ayah korban, dan berhasil melakukan penangkapan," tandas Kapolres.


Pelaku diancam dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan.


 

Penulis : Rudi

Editor : Son