Iklan Header

Senin, 13 November 2023, 19:35 WIB
Last Updated 2023-11-14T12:39:27Z
PolisiProblem SolvingSiantar

Problem Solving, Cara Polsek Siantar Martoba Selesaikan Kesalahpahaman Secara Damai

Petugas melakukan mediasi, Problem Solving. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar melalui Ka SPKT AIPTU TKS Simanjuntak bersama personil piket Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas kembali membawa berkah.


Persoalan kesalahpahaman yang terjadi di wilayah hukumnya selsai melalui Problem Solving, Minggu, 12 November 2023.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui PLH Kasi Humas, IPTU Jimmi C Hutajulu mengatakan, kesalahpahaman itu terjadi pada Minggu, 12 November 2023 sore pukul 17.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir/ Upas Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar. 


Dimana pihak pertama, Ramli dan Doddy Arifin mendobrak pintu rumah milik pihak kedua, Aminah. 


Akibat kejadian itu pihak kedua, Aminah merasa ketakutan kemudian melaporkan ke Polsek Siantar Martoba. 


Selanjutnya Ka SPKT AIPTU TKS Simanjuntak bersama personil piket Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba. 


Dari hasil mediasi kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan berhubung mereka bertetangga dengan kesepakatan dituangkan kedalam surat perdamaian.


"Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Martoba menyelesaikan masalah kesalahpahaman tersebut melalui Problem Solving'' terang IPTU Jimmi Hutajulu.


Penulis : Ari

Editor : Rudi