Suami isteri menunjukkan surat perdamaian setelah di mediasi. (Foto/Ari). |
SIANTAR – nduma.id
Konflik dalam keluarga terkadang dapat memicu tindakan yang tidak diinginkan.
Seperti kasus perlakuan kasar yang dialami oleh pasangan WS (41) dan MI (33).
Mantapnya, masalah seperti ini tidak selalu harus selesai berlarut-larut dan berakhir tragis.
Terbukti di tangan Polsek Siantar Martoba konflik ini selesai melalui problem solving.
Ka SPKT AIPDA Ales Napitu menceritakan persoalan itu terjadi pada 12 November 2023 di Siantar Martoba, WS melakukan penganiayaan terhadap istrinya, MI, akibat ketegangan finansial dalam rumah tangga mereka.
Korban penganiayaan, MI, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Markas Polsek Siantar Martoba pada hari 13 November 2023.
AIPDA Ales Napitu selaku Ka SPKT bersama dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjung Tongah dengan cepat mengambil tindakan memediasi konflik tersebut.
Akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai.
Melalui proses mediasi, WS dan MI sepakat untuk menyelesaikan konflik ini secara kekeluargaan dan mengakhiri siklus kekerasan yang terjadi sebelumnya.
Perdamaian ini dicapai berkat bantuan Polsek Siantar Martoba yang menunjukkan komitmennya untuk mempromosikan penyelesaian masalah melalui problem solving.
"Adanya perdamaian itu Polsek Siantar Martoba menyelesaikan masalah penganiayaan tersebut melalui Problem Solving," terang AIPDA Ales Napitu.
Penulis : Ari
Editor : Rudi