![]() |
Pelaku di Mapolres Siantar. (Foto/Dok. Polres Siantar). |
SIANTAR - nduma.id
Satres Narkoba Polres Pematang ungkap kasus Narkoba.
Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui rilis persnya menerangkan, Sabtu 25 November 2023 sekira pukul 21.30 Wib, team Unit Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial "JFS" (35) dari dalam rumahnya di Jalan Perintis Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, Siantar.
Pada saat dilakukan penggeledahan, di temukan barang bukti Narkotika Jenis Sabu.
"Kemudian team membawa tersangka dan barang bukti ke Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses pemeriksaan selanjutnya," terang AKBP Yogen Heroes Baruno.
Barang Bukti yang diamankan yaitu, 40 paket sabu dengan Brutto 15,31 Gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 buah sendok terbuat dari Pipet, uang tunai Rp.148.000,- dan 1 buah koper warna biru.
Penulis: Ari
Editor : Rudi