Iklan Header

Selasa, 14 November 2023, 09:04 WIB
Last Updated 2023-11-14T02:11:50Z
Mafia TanahMedanPoldasuSengketa Lahan

Poldasu Atensi Kasus Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir praktik mafia tanah. 

Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengalami perampasan lahan agar secepatnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Mafia tanah merupakan salah satu atensi kita, karena itu sudah tentu merugikan masyarakat. Kita meminta kepada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah untuk membuat laporannya," tegas Hadi, Senin (13/11/2023).

Sementara itu di Desa Hamparan Perak Dusun 1 Pauh, Kabupaten Deli Serdang, sebidang tanah sempat dikuasai oleh penggugat. 

Namun belakangan penggugat mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara, karena tak cukup bukti

Ikhsan Lubis, kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo 
Sabtu 11 November 2023 lalu mengumumkan kepada wartawan kalau  tanah di Dusun 1 Pauh Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang itu sah milik kliennya.

Praktisi hukum itu juga membenarkan kalau sebidang tanah yang di maksud sempat di kuasai oleh sejumlah penggugat. 

Namun, penggugat akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Deliserdang karena tanah tersebut memang sah milik ahli waris Wongso Utomo.

Ikhsan Lubis, kuasa hukum ahli waris Wongso Utomo, menjelaskan bahwa dicabutnya gugatan tersebut dikarenakan surat dokumen yang dimiliki penggugat tidak memiliki dasar hukum. 

Sebaliknya, tanah tersebut terbukti milik ahli waris Wongso Utomo.

Menurut Ikhsan Lubis, penggugat sempat berdalih menguasai lahan berdasarkan surat hibah dari Kesultanan Deli. 

Namun, setelah Kepala Desa Hamparan Perak menghubungi pihak kesultanan, pihak Sultan Deli mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah memberikan hibah kepada pihak manapun, karena lahan tersebut memang bukan milik kesultanan.

"Jadi kami melalui media meminta kepada pihak manapun untuk tidak melakukan transaksi jual beli tanah tersebut," kata Ikhsan, Sabtu (11/11/2023).

Kasus sengketa tanah ini bermula pada tahun 1985, ketika ahli waris Wongso Utomo membeli lahan seluas 6 hektar dari Aje Huliana dari Kedatukan Hamparan Perak. 

Wongso sempat menjual sebagian lahan tersebut di tahun 1986 dan 1990, dan menyisakan sekitar 29.000 meter persegi. 

Namun, saat lahan tersebut akan ditanami pohon pisang, sekelompok orang yang diduga mafia tanah mencoba merampas lahan tersebut dan mengkapling-kapling tanah untuk dijual.

Penulis : Rudi
Editor : Novel