Kapolres Siantar membubuhkan tanda tangan. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pemko Pematang Siantar dengan Penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024 ditandatangani, Senin 6 November 2023, di Ruang Serbaguna Pematang Siantar.
Walikota Pematang Siantar, dr Susanti SpA, mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 1 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan forum yang digunakan untuk membahas penyelenggaraan urusan pemerintahan umum daerah.
"Acara rapat koordinasi ini diadakan sebagai sarana silaturahmi serta dapat membuka wacana, gagasan, dan penilaian-penilaian baru tentang bagaimana memicu pembangunan ke arah yang lebih baik," kata walikota.
Ia menambahkan bahwa Pemko Pematang Siantar telah mempersiapkan dana hibah untuk penyelenggara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024.
Untuk KPU Kota Pematang Siantar, dana hibah yang disiapkan mencapai Rp25.200.000.000 (dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah), sementara untuk Bawaslu Kota Pematang Siantar sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar rupiah).
Hal ini sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023, huruf c poin kedua, yang menyebutkan bahwa pencairan belanja hibah kegiatan pemilihan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama, Tahun Anggaran (TA) 2023, sebesar 40 persen dari nilai NPHD, dan tahap kedua, TA 2024, sebesar 60 persen dari nilai NPHD. Selanjutnya, untuk Polres Pematang Siantar (pengamanan), dana hibah yang akan diberikan mencapai Rp7.200.000.000 (tujuh miliar dua ratus juta rupiah), dengan sumber anggaran berasal dari APBD Kota Pematang Siantar TA 2024.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematang Siantar, Ali Akbar, melaporkan dasar kegiatan tersebut, yakni Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematang Siantar Nomor 200.1.1/219/III/2023 Tanggal 16 Maret 2023 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Pematang Siantar Tahun 2023, dan SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/435/SJ Tanggal 24 Januari 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Maksud dan tujuan kegiatan ini lanjutnya, untuk menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum dan terciptanya sinergitas di antara Forkopimda Kota Pematang Siantar terkait kesiapan penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024.
Selanjutnya, dilaksanakan penandatanganan NPHD untuk Penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematang Siantar Tahun 2024 sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Hak Mutlak dan Berita Acara oleh dr Susanti, Ketua KPU Kota Pematang Siantar Muhammad Isman Hutabarat, Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Nanang Wahyudi Harahap.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno juga tampak mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Forkopimda Kota Pematang Siantar tentang Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Tahun 2024 dan Hal-hal Lain Menyangkut Stabilitas Kamtibmas, sekaligus Penandatanganan
Penulis : Ari
Editor : Rudi