Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 15 November 2023, 18:27 WIB
Last Updated 2023-11-15T11:27:04Z
Hak Azasi ManusiaPelatihanSiantar

Pelatihan Konvensi Hak Anak di Siantar

Foto bersama di acara pelatihan. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) mengadakan Pelatihan Konvensi Hak Anak sebagai salah satu langkah menuju terwujudnya Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak (KLA).


Sambutan tertulis Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Pematang Siantar, Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, saat membuka Pelatihan tersebut di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar pada tanggal 15 November 2023. Dalam sambutannya, Wali Kota mengharapkan agar narasumber dapat memberikan dorongan semangat dan motivasi yang berkobar kepada peserta sehingga Kota Pematang Siantar berhasil mengimplementasikan konsep Kota Layak Anak.


Pemuatan dan perlindungan hak-hak anak secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. UU tersebut dinilai bisa untuk mengatasi berbagai masalah yang terkait dengan anak, termasuk mengimplementasikan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Konvensi Hak Anak (KHA). Seiring dengan itu, Pelaksanaan dan penegakan hukum dari peraturan ini, menurut dr Susanti, masih menjadi hambatan di sejumlah sektor karena terbatasnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai KHA serta UU itu sendiri.


"Negara memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi mengenai Konvensi Hak Anak melalui kegiatan-kegiatan edukatif kepada para penyedia layanan dan aparat penegak hukum yang melayani anak, agar anak-anak dapat terlindungi dari kekerasan serta eksploitasi," ucap dr Susanti dalam sambutan tertulisnya.


Oleh sebab itu, dr Susanti melanjutkan, Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Gugus Tugas Kota Layak Anak menggelar kegiatan pelatihan Konvensi Hak Anak dengan tujuan mewujudkan Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak dan mengundang berbagai pemangku kepentingan terkait.


"Perjalanan menuju Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas hendaknya tak melupakan peran anak sebagai sumber daya manusia masa depan. Kita, sebagai orangtua, bertanggung jawab untuk memenuhi dan melindungi hak-hak anak sesuai dengan kondisi sosial saat ini," tegasnya.


Pelatihan Hak Konvensi Anak tersebut akan berlangsung selama 2 hari hingga 16 November 2023. Peserta diharapkan dapat memperluas wawasan, meningkatkan kemampuan analisis sosial, serta dapat menciptakan gagasan dan konsep inovatif mengenai pemenuhan hak dan perlindungan anak.


Kepala Dinsos P3A Kota Pematang Siantar, Pardomuan Nasution SS MSP, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan sebelumnya yang berkaitan dengan Kota Layak Anak.


"Apa yang kita lakukan hari ini menjadi dasar pencapaian kita pada tahun 2024. Pekerjaan ini bersifat komprehensif dan dilaksanakan secara kolaboratif," paparnya.


Mantan Camat Siantar Barat itu mengapresiasi OPD Pemko Pematang Siantar yang, meski di tengah kesibukan pembahasan APBD 2024 dan kegiatan di OPD masing-masing, tetap menyempatkan diri menghadiri acara tersebut.


"Bagi yang tidak hadir, akan diundang kembali hingga terwujudnya Pematang Siantar sebagai Kota Layak Anak," tegasnya, seraya menambahkan bahwa pelatihan ini diikuti oleh 128 peserta.


Turut hadir dalam acara tersebut, Inspektur Kota Pematang Siantar Herry Oktarizal SH; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sofie M Saragih SSTP MSi, Plt Kepala Dinas Pendidikan Rudol Barmen Manurung MPd, Direktur RSUD dr Djasamen Saragih dr Aulia Syukri MKM, camat, lurah, kepala puskesmas, kepala sekolah, guru PAUD, perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar, perwakilan dari Kepala Kantor Agama (Kemenag) Kota Pematang Siantar, tokoh agama, dan pihak-pihak lainnya.


Penulis : Ari 

Editor : Rudi