Para pelaku pencurian di kantor polisi. (Foto/Istimewa). |
Medan – nduma.id
Polda Sumut menangkap pelaku pencurian pipa milik Pertamina berinisial AS, BS, dan BN di Kabupaten Deliserdang, berkat kolaborasi dengan Polres Pelabuhan Belawan.
Penangkapan bermula dari kasus kebakaran yang ternyata disebabkan oleh pencurian dan pengeboran pipa milik Pertamina.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari peristiwa kebakaran yang terjadi di Lingkungan X, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim menunjukkan bahwa kebakaran tersebut dipicu oleh pencurian dan pengeboran pipa minyak milik Pertamina.
"Dari hasil penyelidikan olah TKP penyebab kebakaran karena adanya pencurian atau pengeboran pipa BBM milik Pertamina," katanya, Kamis (16/11/2023).
Setelah memperoleh bukti adanya tindak pidana dalam peristiwa kebakaran tersebut, personel Dit Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan langsung mengambil tindakan yang dibutuhkan.
Mereka berhasil menggelandang ke 3 tersangka dan turut mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi lain terkait kasus ini.
Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihadapkan pada ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
"Saat ini penyidik tengah mengonstruksikan proses hukum terhadap kedua orang yang ditangkap serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ungkap Sumaryono.
Penulis : Rudi
Editor : Son