Iklan Header

Selasa, 21 November 2023, 16:57 WIB
Last Updated 2023-11-21T09:57:48Z
KaroPolisi

Motif Balas Dendam, 3 Penganiaya Viral di Tangkap Polres Tanah Karo

Kapolres Tanah Karo menggelar Konfrensi Pers. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Tiga penganiaya viral di media sosial yang sempat mencuri perhatian dan menjadi sorotan di tangkap Polisi.


Dalam konfrensi pers yang di gelar Senin 20 November 2023, Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, mengungkap peristiwa.


Korban adalah Alexander Sinukaban(19), warga Desa Sumbul  Kecamatan Kabanjahe.


Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu 5 November 2023 lalu, sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Desa Singa Kecamatan Tigapanah.


Pada Sabtu 18 November 2023 kemarin, pelaku di tangkap di depan Indomaret Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.


Tersangka yakni EBT (22), JS (24) dan RPB (18), ketiganya adalah warga Jalan Rakutta Brahmana Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe.


"Jadi dari hasil identifikasi video beredar dan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kita peroleh 2 alat bukti yang cukup dan menetapkan ketiga tersangka," jelas Kapolres.


Pengeroyokan dikatakan berawal pada Minggu 5 November 2023 lalu sekira pukul 18.00 WIB, saat korban hendak bermain ke Desa Singa, bersama temannya.


Tiba-tiba ketiga pelaku EBT, JS dan RPB, datang mengendarai mobil pick up, menghampiri korban dan menarik korban ke atas mobil tersebut, kemudian melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban.


"Akibat dari penganiayaan korban mengalami kuping berdarah, seluruh muka memar dan tangan kiri terkilir, hingga kemudian korban berobat ke RSU Kabanjahe dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polres Tanah Karo," jelas Kapolres.


Motif pelaku adalah balas dendam EBT kepada korban.


Sebelumnya korban pernah memukul EBT, kemudian EBT mengadu kepada rekannya.


Barang bukti yang di amankan berupa 1 potong baju jaket Woddi warna putih merk SOCKS yang terdapat bercak darah milik korban dan 1 unit mobil pick up yang digunakan para pelaku saat menganiaya korban.


Ketiga tersangka, sudah dilakukan penahanan di RTP dan dalam proses penyidikan .


Dalam kasus perkara "Penganiayaan Secara Bersama-Sama" sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 351, Pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.


Penulis : Rudi

Editor : Son