Iklan Header

Jumat, 03 November 2023, 16:05 WIB
Last Updated 2023-11-03T09:08:44Z
BegalKaroPolisi

Kerja Sigap, 3 Pelaku Penganiayaan Anggota Polri di Karo Diringkus

Ke tiga tersangka memakai rompi orange. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Kerja Sigap, petugas kepolisian Polres Karo cepat menangkap 3 pelaku penganiayaan anggota Polri yang terjadi di Simpang Desa Doulu Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.


Satreskrim berhasil mengamankan 3 dari 5 pelaku, sedang 2 tersangka lainnya masih dalam pengejaran.


Ketiganya yakni YP (17), JS (32), dan JT (26), ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 14 saksi.


Menurut Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui PLT. Kasat Reskrim AKP Hendry Tobing, berkat informasi dari warga Desa Doulu petugas juga berhasil mengidentifikasi 2 pelaku lain, MST (32) dan JSM (32).


"Dari keterengan YP, berhasil kita identifikasi lagi 2 orang pelaku lain yakni, MST(32), warga Desa Doulu dan JSM als Rambo(32), warga Desa Semangat Gunung," jelas Kasat, Jumat (3/11/2023).


Kemudian, pada Kamis 2 November 2023, pihak kepolisian berhasil mengamankan MST dan JSM di Simpang Doulu Berastagi, serta menyita satu unit mobil rental Daihatsu Sigra warna abu-abu yang digunakan para pelaku untuk mencegat korban saat kejadian penganiayaan.


Dari pemeriksaan terhadap YP, MST, dan JSM, mereka mengaku bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap anggota Polri Maykel Jordan dan rekannya, Jeriko, pada Senin 30 November 2023 malam. 


Sementara itu, 2 tersangka lain, JS dan JT, masih dalam pengejaran oleh unit Opsnal Satreskrim.


Kasat Reskrim menyampaikan bahwa ke 3 pelaku yang sudah diamankan kini ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kejahatan bersama-sama dan dijerat dengan pasal 351 ayat (2) serta pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.


"Untuk 2 tersangka lagi masih kita lakukan penyelidikan terkait keberadaanya. Dan untuk 3 pelaku yang sudah diamankan telah kita tahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam perkara kejahatan secara bersama sama dalam pasal 351 ayat (2), pasal 170 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kasat.


Peristiwa ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan dan mengamankan para pelakunya. 


Diharapkan ke depannya, masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap dan mencegah aksi kejahatan agar situasi keamanan tetap terjaga.


Penulis : Rudi

Editor : Son