Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Rabu, 29 November 2023, 13:18 WIB
Last Updated 2023-11-30T06:19:21Z
Barang BuktiKejaksaan NegeriSiantar

Kejari Negeri Siantar Musnahkan Berbagai Barang Bukti, Ada ‘Shabu” Seharga 140 juta

Pemusnahan barang bukti dengan cara di bakar. (Foto/Ari).

Siantar - nduma.id


Sejumlah barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht di musnahkan Kejaksaan Negeri Siantar.


Proses pemusnahan dilakukan di kantor Kejari Siantar di Jalan Sutomo, Kota Siantar, Selasa, 28 November 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.


Kajari Pematang Siantar, Juristi Precisely Sitepu SH, MH menyampaikan bahwa harga barang bukti sabu dalam berkas perkara di Kota Pematang Siantar berkisar antara Rp1.000.000 hingga Rp1.200.000 per gram.


Dengan demikian, meskipun terlihat kecil, total harga dari 140 gram sabu yang disita adalah Rp140.000.000.


Juristi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang setiap perkaranya terlarang atau keberadaannya juga tidak diizinkan/dikonsumsi baik secara pribadi maupun diperjual-belikan, yang secara sah telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


"Guna adanya suatu kepastian hukum, tentunya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum wajib kami laksanakan dan juga untuk menjadikan Kota Siantar yang bebas narkoba. Artinya, ini sebagai cerminan bahwa ke depan kita ingin masyarakat yang lebih baik," ungkap Kajari Siantar.


Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pematang Siantar, Belman Sitindaon SH, dalam laporannya menuliskan barang bukti yang di musnahkan dari 47 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar, harus dirampas dan dimusnahkan.


Barang bukti yang dimusnahkan termasuk perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dari 36 perkara, di mana sabu seberat 140 gram atau 0,14 K.g dan ganja seberat 3.150 Gram atau 3,15 Kg.


Selain itu, terdapat 4 perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda) yang terdiri dari 4 perkara tindak pidana pencurian dengan 2 buah gunting, 1 buah tang potong, dan 1 tas sandang sebagai barang buktinya.


Terdapat juga perkara keamanan dan ketertiban umum (kamtibum) sebanyak 7 perkara, yang terdiri dari 6 perkara perjudian dan 1 perkara penyedia jasa prostitusi (mucikari) dengan barang bukti berupa HP, pulpen, dan lembaran kertas berisi angka-angka tebakan judi togel.


Untuk barang bukti sabu, proses pemusnahan dilakukan dengan cara dicampurkan dengan air dan di-blender, sementara ganja dan barang bukti lainnya dibakar.


Wali Kota Siantar, Dr. Susanti Santi Dewayani SpA juga mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti dan berharap dapat menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya kejahatan tindak pidana dan meningkatkan komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan.


Kajari Pematang Siantar, Juristi Precisely Sitepu memimpin langsung pemusnahan itu didampingi oleh Wali Kota Pematang Siantar Dr. Susanti Dewayani SpA, Dandim 02/07 Simalungun Letkol Inf. H. Yossy S.B., S.I.Pem., M.Han, Ketua DPRD Pematang Siantar Timbul M. Lingga SH, Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar Irwansyah Sitorus SH, MH, Kepala BNN Kota Pematang Siantar Drs. Tuangkus Harianja MM, Kalapas II-A Edward, Kakan Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II Kabag TU, Kakan Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Anju Hamonangan Gultom, serta para Kasi, jaksa fungsional, dan pegawai Kejari Pematang Siantar.


Kepolisian Resort Pematang Siantar, juga menghadiri pemusnahan diwakili oleh Kabag Log KOMPOL M. Napitupulu S.Pd.


Penulis : Ari

Editor : Rudi