Petugas polisi melakukan mediasi. (Foto/Dok. Polsek Siantar Martoba). |
Siantar - nduma.id
Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar menuntaskan kasus dugaan penggelapan handphone (HP) melalui problem solving.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan bahwa penggelapan HP itu terjadi pada Selasa, 21 November 2023 lalu di Jalan Baru Blok IX, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Di katakan pihak pertama, Andi Kurniawan dan Mhd. Feri Purba alias Aseng, diduga telah menggelapkan HP merek Poco X3 warna biru milik pihak kedua, Johandi Habel.
Tidak terima dengan tindakan penggelapan, Johandi Habel melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba pada hari Selasa, 28 November 2023 malam.
“Korban akan membuat laporan,” kata kapolres.
Personil piket SPKT, Unit Reskrim, dan Bhabinkamtibmas segera mempertemukan kedua belah pihak ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan mediasi.
Setelah mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah penggelapan HP secara kekeluargaan.
AKBP Yogen menyatakan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut, pihak Polsek Siantar Martoba berhasil menyelesaikan masalah penggelapan HP melalui problem solving.
"Adanya perdamaian itu pihak Polsek Siantar Martoba selesaikan masalah penggelapan HP itu melalui problem solving," terang AKBP Yogen.
Penulis: Ari
Editor : Rudi