Foto bersama DKP PWI Sumut. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Menjelang Pemilu 2024, Dewan Kehormatan Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (DKP PWI Sumut) mengimbau anggota PWI yang menjadi calon legislatif (caleg) maupun tim sukses di Pemilu 2024 untuk mengajukan surat cuti dari keanggotaan dan pengunduran diri sebagai pengurus, demi menjaga independensi dan netralitas PWI.
Hal ini juga berlaku bagi anggota PWI yang menjadi pengurus di semua tingkatan (Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota) agar mengundurkan diri sebagai pengurus.
Langkah ini diambil guna menjaga independensi dan netralitas organisasi PWI.
Ketua DKP PWI Sumut, Drs. M. Syahrir, M.I.Kom, menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Dasar-Peraturan Rumah Tangga (PD-PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Prilaku Wartawan (KPW) PWI, serta Surat Edaran Dewan Pers dan PWI Pusat.
“Untuk menjaga independensi, PWI harus mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan netralitas yang tidak berpihak pada kepentingan kelompok tertentu," kata Ketua DKP PWI Sumut, Drs. M. Syahrir,M.I.Kom, Kamis (2/11/2023) di Medan.
Saat ini, katanya mereka sedang mengumpulkan data dan menunggu DCT yang segera diumumkan KPU.
Batas waktu pengajuan cuti atau pengunduran diri diberikan paling lambat 14 hari setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kita sangat menghormati pilihan politik masing-masing anggota dan itupun merupakan bagian dari hak asasi mereka, namun organisasi PWI harus menjaga netralitas dan tidak terafiliasi dengan partai manapun. Kita PWI merah-putih seperti yang selalu digaungkan Ketum PWI Pusat Hendry Bangun,” kata Syahrir.
Sebagai contoh, Wakil Ketua DKP PWI Sumut, Anton Panggabean, SE, M.Si, mengajukan pengunduran diri dari pengurus DKP PWI Sumut dan cuti sebagai anggota PWI karena menjadi caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil 3 Deli Serdang dari Partai Perindo.
Itu dikatakan usai Rapat Kordinasi DKP PWI Sumut yang dihadiri Anton Panggabean, SE, M.Si, (Wakil Ketua), Wardjamil,SH (Sekretaris), Drs. Sofyan Harahap dan Drs. Agus S.Lubis selaku anggota.
"Pengunduran diri dan pengajuan cuti sebagai pengurus dan anggota PWI ini merupakan bentuk kepatuhan saya kepada organisasi PWI. Ini konsekuensi yang harus kita terima, apalagi saya merupakan bagian dari DKP PWI Sumut. Kita ingin memberi contoh yang baik kepada para anggota PWI,” kata Anton Panggabean.
Sekretaris DKP PWI Sumut, Wardjamil, SH menambahkan, pihaknya mengapresiasi sikap Anton Panggabean yang mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus DKP PWI Sumut.
“Kami sangat menghargai komitmen Bung Anton dan proses lanjutannya akan kami sampaikan ke DK PWI Pusat dalam waktu dekat,” ujarnya.
DKP PWI Sumut juga menghimbau pengurus PWI Sumut dan PWI Kabupaten/Kota se-Sumut untuk mendata ulang anggota dan pengurus yang menjadi caleg maupun relawan/timses dalam Pilpres.
Hal ini dilakukan agar wartawan anggota PWI dapat menjalankan peran sebagai mata dan telinga masyarakat dalam menyampaikan informasi Pemilu yang akurat, jujur, adil, dan demokratis serta berlangsung damai.
“Kita ingin wartawan anggota PWI menjadi mata dan telinga masyarakat terkait penyebaran informasi Pemilu yang akurat, jujur dan adil dan demokratis serta berlangsung damai,” pungkas Wardjamil.
Penulis : Rudi
Editor : Son