Petugas menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dengan Problem Solving. (Foto/Istimewa).. |
SIANTAR - nduma.id
Bermula dari insiden pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial, merasa keberatan, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siantar Marihat.
Pencemaran nama baik itu dilakukan oleh Parulian Sinambela dan Farida Hamum terhadap Delima Margaret Simanjuntak melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Macau Sinambela.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka Johannes C. Siregar, SH, mengambil inisiatif melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi damai atas permasalahan ini.
" Keberatan, korban pun mendatangi Polsek Siantar Marihat untuk membuat laporan pengaduan. Mengetahui itu Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka C. Siregar SH melakukan mediasi dengan mempertemukan korban dengan kedua terlapor," kata Bripka Johannes Siregar, Sabtu (4/11/2023).
Pertemuan ini berlangsung di Mako Polsek Siantar Marihat, Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Jumat, 3 November 2023.
Setelah berdiskusi dan melakukan mediasi, baik korban maupun terlapor sepakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur damai dan membuat surat perjanjian yang berisi kesepakatan bersama.
Dalam kejadian ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun, Bripka C. Siregar, SH berhasil melakukan penyelesaian melalui Problem Solving.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana kepolisian, dalam hal ini Polsek Siantar Marihat, berupaya menciptakan suasana kondusif dan harmonis di masyarakat melalui pendekatan mediasi.
Kapolsek Siantar Marihat, AKP Robert S. Santoni Purba, mengapresiasi upaya Bhabinkamtibmas dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.
Penulis: Ari
Editor : Rudi