Iklan Header

Kamis, 16 November 2023, 11:01 WIB
Last Updated 2023-11-18T08:59:31Z
KaroPelayanan Publik

Bupati Karo Resmikan Rapat Peningkatan Pelayanan Publik Kabupaten

Suasana rapat peningkatan pelayanan publik. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe – nduma.id


Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang, bersama Wakil Bupati Karo, Theopilus Ginting, membuka Rapat Kerja Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo, yang digelar di Aula Kantor Bupati Karo pada Rabu 15 November 2023.


Pelayanan publik merupakan sebuah amanat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.


Sebagai wujud dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan rapat kerja guna memperdalam pemahaman aparatur sipil negara (ASN) mengenai pelayanan publik.


Bupati Cory Sriwaty Sebayang menjelaskan bahwa dalam menerapkan pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Karo telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 061/1057/ORG/2021 tentang peningkatan kualitas pelayanan publik.


"Dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan ikhtiar yang berkelanjutan, memerlukan transformasi sistem, memerlukan tata kelola, membutuhkan perubahan mindset dan budaya kerja birokrasi dari budaya senang dilayani menjadi budaya melayani," ucap Bupati.


Ia menegaskan bahwa mewujudkan pelayanan publik yang prima memerlukan upaya berkelanjutan, transformasi sistem, tata kelola, serta perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi, dari budaya dilayani menjadi melayani.


Bupati Karo mengharapkan kehadiran narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang pelayanan publik serta membantu perbaikan pelayanan publik di unit kerja masing-masing.


Acara tersebut turut dihadiri oleh Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, serta para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

 

Penulis : Raden

Editor : Rudi