Tersangka di Mapolres Siantar. (Foto/Dok.Polres Siantar). |
Siantar – nduma.id
Polres Pematang Siantar mengungkap kasus narkoba di Jalan Seram Gang Amal, Kelurahan Banta, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar, Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pematang Siantar melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka berinisial "HN" di Jalan Seram Gg. Amal Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
Dalam keterangan pers rilis, Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno mengungkapkan bahwa selama penggeledahan, tim menemukan satu paket narkotika jenis sabu dan satu sendok dari pipet di dalam jok, serta satu paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di balik plat sepeda motor milik tersangka.
Menurut keterangan AKBP Yogen Heroes, tersangka mengaku bahwa masih ada 7 paket narkotika jenis sabu lagi yang disembunyikan di rumahnya di Jalan Catur GG. Langgar Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.
"Tersangka menjelaskan bahwa Tersangka masih ada menyimpan 7 paket narkotika jenis sabu lagi di rumahnya di Jalan Catur GG. Langgar Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota P. Siantar," kata AKBP Yogen Heroes.
Tim kemudian melakukan penggeledahan rumah tersangka dengan didampingi oleh ketua RT setempat.
Dari dalam kamar tersangka, tim mendapatkan barang bukti 9 paket sabu dengan berat total 23,07 gram, 1 unit HP Merk Samsung, 1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai sebesar Rp.147.000, 1 buah koper warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5515 TAL.
"Selanjutnya team membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Pematang Siantar, guna proses selanjutnya," ujar AKBP Yogen.
Penulis: Ari
Editor : Rudi