Penendatanganan kesepakatan penertiban APK. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024 bakal di bersihkan.
Rabu 7 November 2023, Mewakili Kapolres Pematang siantar Kasat Reskrim Banuara Manurung SH mengikuti Rapat Sosialisasi dan Penandatangan Nota Kesepakatan dalam Penertiban APK itu, di kantor Bawaslu Jalan Raya Nomor 25 Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar,
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu mengatakan, para pihak membuat suatu kesepakatan bersama dalam penertiban alat peraga sosialisasi, bahwa Partai Politik peserta Pemilu 2024 di berikan waktu selama 4 hari untuk menertibkan alat peraga.
Mulai 8 November 2023 Sampai dengan 11 November 2023.
"Dalam rapat tersebut diperoleh kesepakatan bersama diantaranya kesepakatan penertiban APK dan Kami dari Kepolisian berharap peserta maupun penyelenggara Pemilu melaksanakan kegiatannya secara tertib sesuai dengan aturan yang berlaku serta kesepakatan yang kita buat bersama,dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 berlangsung dengan aman,damai dan lancar di kota pematang Siantar" terang IPTU Jimmi Hutajulu.
Riky Fernando Hutapea, mewakili Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar menyampaikan, selaku pengawas Pemilu, Penertiban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku bahwa Kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 pada surat keputusan Nomor 43 peraturan Bawaslu.
Setelah itu, acara di lanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Stakeholder yang di hadiri oleh mewakili Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Riky Fernando Hutapea, Mewakili Kapolres Pematang siantar Kasat Reskrim Banuara Manurung, Kordiv Hukum, Pencegahan partisipasi Masyarakat dan Humas Frenki Dermanto Sinaga, Mewakili Ketua KPU Kota Pematang Siantar Roy Marson Simarmata, Mewakili Kajari Kota Pematangsiantar Kasubsi Pratut Wira Damanik, Mewakili Dinas Tarukim Kota Pematang Siantar Sejahtera Ginting, Kasatpol PP Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen dan Perwakilan Partai Politik.
Penulis : Ari
Editor : Rudi