Korban pengancaman membuat laporan di Polsek Siantar Martoba. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Seorang wanita di Siantar menerima ancaman dari mantan suaminya.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Baruno Heroes melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, mengatakan peristiwa ini terjadi pada Selasa, 24 Oktober 2023 pada pukul 05.30 WIB ketika korban, Herti Idawati Purba, menerima pesan WhatsApp berisi kata-kata ancaman dari sang mantan suami, Rinyo Irpiando.
“Karena korban merasa keberatan kemudian melaporkan ke Polsek Siantar Martoba,” kata IPTU Jimmi Hutajulu.
Korban kemudian dipertemukan dengan sang mantan suami melalui mediasi yang dilakukan oleh personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas di Polsek Siantar Martoba.
"Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Polsek Siantar Martoba," sebut IPTU Jimmi Hutajulu.
Insiden itu kemudian diselesaikan melalui Problem Solving oleh Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar, Selasa, 24 Oktober 2023. Pukul 11.00 WIB.
Pada hari itu, personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas telah menemukan solusi dalam masalah yang dihadapi oleh korban.
Dalam hasil mediasi yang dilakukan, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan dan telah menyepakati sebuah surat perdamaian sebagai tanda kesepakatan.
Setelah terjadinya perdamaian tersebut, personil piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Bhabinkamtibmas kemudian menyelesaikan kasus pengancaman yang terjadi melalui Problem Solving.
“Kegiatan Problem Solving berjalan dengan baik dan situasi dalam keadaan aman,” kata IPTU Jimmi C Hutajulu.
Penulis : Ari
Editor : Rudi