Pelaku di kantor Polisi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Peredaran Narkoba di kota Pematang Siantar terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara.
Dalam upaya ini Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria berinisial DHS (22), warga Jalan Medan Km. 4 Kecamatan Siantar Martoba kota Siantar.
DHS diduga sebagai pengedar narkotika jenis Sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Baruno Heroes, melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu mengatakan, DHS ditangkap pada Sabtu 7 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB di jalan H. Ulakma Sinaga Kelurahan Sumber jaya Kecamatan Siantar Martoba kota Siantar.
Kasus ini katanya terungkap berkat informasi masyarakat sekitar.
Dari DHS petugas menemukan 1 kotak rokok didalamnya 1 paket narkotika jenis shabu dan 1 unit HP.
Kemudian pelaku diinterogasi mengaku ada menyimpan lagi shabu di sebuah rumah kosong di jalan Tambun Timur, lalu petugas dan pelaku menuju tempat tersebut.
Selanjutnya pelaku menunjukan tempat penyimpanan shabu tersebut dan ditemukan 1 buah plastik hitam berisi 11 paket narkotika jenis shabu dengan berat total shabu yang ditemukan 217,75 gram.
Pelaku menerangkan harga 1 gram shabu sekira 1 juta rupiah.
Jika dikonversikan dalam rupiah, 217,75 gram shabu bernilai 217 juta Rupiah.
Kapolres mengklaim pengungkapan kasus ini dapat menyelamatkan uang dan jiwa orang yang akan menggunakan Sabu tersebut.
"Kini pelaku dan barang bukti sudah di Polres Pematang Siantar untuk pengembangan dan proses hukum selanjutnya" terang IPTU Jimmi Hutajulu, Selasa (10/10/2023).
Penulis: Ari
Editor : Rudi