Pelaku pencurian diapit petugas Polsek Siantar selatan. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polsek Siantar Selatan melalui Unit Reskrim meringkus pelaku pencurian.
Pelaku itu berinisial Y.R alias Yuni (32) warga jalan Desa Pondok Ladang Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban Wal Ferry Purba di jalan Sudirman Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 malam pukul 20.00 WIB.
Dijelaskan pada Selasa, 10 Oktober 2023 siang. Pelaku mencuri 1 unit Laptop merk Asus bernomor X 441MA-GA 001T warna Silver, 1 unit Laptop merk Asus bernomor X 441MA-GA 002T warna Hitam dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO Tipe CPH2367 warna Hitam dari dalam kamar anak kandung korban yang berada di lantai 3.
Selanjutnya sore harinya pukul 15.00 WIB, pelaku membawa laptop tersebut untuk dijualnya ke Toko Azka Komputer di Jalan Wahidin Kota Pematang Siantar.
Pada malam harinya sekira pukul 20.00 WIB korban baru mengetahui kejadian pencurian itu sehingga merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Siantar Selatan karena korban mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA M.T.T Simanungkalit SH untuk melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 malam pukul 20.00 WIB atas informasi masyarakat, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil meringkus pelaku di Jalan Sudirman Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
"Hingga saat ini pelaku Y.R alias Yuni dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sidik dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHPidan" terang IPTU Maxi, Kamis (12/10/2023)
Penulis : Ari
Editor : Rudi