Iklan Header

Selasa, 03 Oktober 2023, 20:32 WIB
Last Updated 2023-10-03T13:32:32Z
PoldasuPolisiTapanuli Tengah

Polres Tapteng Ungkap 11 Kasus Narkotika, 14 Orang Tersangka

Polres Tapteng saat menggelar konferensi Pers. (Foto/Istimewa).

TAPTENG - nduma.id


Tiga pekan bekerja, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah mengungkap 11 kasus Narkotika dan mengamankan 14 orang tersangka.


Tepatnya 21 hari sejak tanggal 12 September 2023 hingga 2 Oktober 2023.


Waka Polres Tapanuli Tengah, Kompol Kamaluddin Nababan, didampingi Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono mengatakan pengungkapan itu Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah mengedepankan penegakan hukum preemtif dan preventif secara selektif.


" 11 Kasus, diantaranya 9 Kasus Narkotika Jenis Sabu-sabu, 2 Kasus Narkotika jenis Ganja. Sebanyak 14 tersangka, 13 orang laki-laki dan 1 orang wanita," kata Kompol Kamaluddin, Senin 2 Oktober 2023.


Di rinciannya total barang bukti ganja sebanyak  13,98 Gram, Sabu-sabu sebanyak  25,95 Gram serta 4 buah timbangan digital, 8 unit ponsel, uang tunai Rp. 7.422 ribu dan barang bukti lainnya seperti plastik klip bening dan alat hisap berupa bong.


Sedangkan lokasi penangkapan dari 11 kasus tersebut yaitu dengan perincian, 4 Kasus di Kecamatan Pandan, 2 Kasus di Kecamatan Pinangsori, 1 Kasus di Kecamatan Sibabangun, 1 Kasus di Kecamatan Tapian Nauli, 1 Kasus di Kecamatan Sorkam, 1 Kasus di Kecamatan Barus dan 1 Kasus di wilayah Sibolga. 


 Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku akan dikenakan Sanksi hukuman sesuai dengan UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


Penulis : Luhut

Editor : Rudi