Iklan Header

Rabu, 18 Oktober 2023, 15:07 WIB
Last Updated 2023-10-20T05:11:17Z
Pakpak BharatPolisi

Polres Pakpak Bharat Musnahkan 7 Kilogram Ganja

Barang bukti narkoba di musnahkan dengan cara di bakar. (Foto/Istimewa).

Pakpak Bharat –  nduma.id


Polres Pakpak Bharat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus tindak pidana Narkoba yang di amankan dari wilayah hukum Polres Pakpak Bharat.


Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo memimpin langsung giat itu didampingi Sekda kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu, Danramil Salak Kapten C.Zi Berutu beserta PJU dan Personil Polres Pakpak Bharat, pada Rabu  18 Oktober 2023 di lapangan Polres Pakpak Bharat.


Total seluruhnya 7.100,46 Gram narkotika jenis ganja.


″Berdasarkan Laporan Polisi dengan tersangka berinisial HS. serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan laboratorium forensik, surat penetapan penyitaan dari ketua pengadilan negeri Aceh Singkil nomor : 169/sita/pen.pid.B - SITA/2023/PN-SKL, tanggal 05 Oktober 2023, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja,” kata kapolres.


Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar SH. Mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita seluruhnya dari laporan polisi dengan Nomor : LP/20/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA, tanggal 08 Oktober 2023 dengan tersangka inisial HS.


Terdapat 1 buah kardus minuman air mineral merk Khutung Khampak yang didalamnya terdapat 1 buah karung beras merk Beras Serang Super Cap Pohon Kurma,  didalamnya terdapat 3 buah gulungan lakban warna coklat ukuran besar dimana pada masing - masing gulungan lakban warna coklat ukuran besar terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total 7,2 Kg.


Serta 1 buah kemasan kaleng, minyak rambut merk Bellagio Homme Styling Clay Mega Hold warna biru hitam yang didalamnya terdapat 1 buah gulungan plastik asoy ukuran kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah gulungan kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klep transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 5,08 Gram.


Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh pejabat, tamu undangan, awak media dan tersangka.


“Para tersangka itu dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar,” ujar Kasat Narkoba.


Penulis : Harapan

Editor : Rudi