Iklan Header

Sabtu, 28 Oktober 2023, 08:42 WIB
Last Updated 2023-10-28T01:42:57Z
MedanPoldasuRutan

Poldasu Bongkar Jaringan Narkotika di Rutan Yang Melibatkan Narapidana

Petugas polisi saat menangkap tersangka. (Foto/Istimewa).

MEDAN – nduma.id


Tim Subdit III Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di rutan.


Mereka menunjukkan kerja tepat dengan mengungkap jaringan Narkoba yang melibatkan narapidana di dalam rutan.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.


Pelaku merupakan residivis kasus Narkoba dan kembali terlibat dalam peredaran Narkoba setelah bebas bersyarat pada Desember 2022.


Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 karung berisi Ganja siap edar seberat 20 Kg.


Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengungkapkan bahwa kasus ini sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan jaringannya.


"Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya," katanya, Jumat (27/10/2023).


Menurut Hadi, tersangka Faisal merupakan residivis kasus Narkoba yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan Labuhan.


Faisal baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022, namun kembali ditangkap karena terlibat dalam kasus Narkoba jenis Ganja.


Hadi menambahkan bahwa jaringan Narkoba yang melibatkan Faisal sudah teridentifikasi.


"Jaringannya sudah teridentifikasi," pungkasnya.


Saat ini pihak kepolisian akan terus bekerja untuk membongkar lebih lanjut jaringan tersebut agar dapat memberantas Narkoba dan menjaga keamanan masyarakat.

 

Penulis : Rudi

Editor : Novel