Ketiga tersangka peyalahgunaan Narkoba, (Foto/Istimewa). |
MEDAN – nduma.id
Polda Sumut kembali menunjukkan kepiawaiannya dalam memberantas jaringan Narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut bekerja sama dengan Lapas Tanjung Gusta Medan berhasil mengamankan napi bernama Teguh Andriansyah (31) karena diduga mengendalikan jaringan Narkoba di luar penjara.
Dia menjelaskan penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Yakni, pada Minggu, 29 Oktober 2023, dua orang bernama Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
"Mendapat laporan langsung ditindaklanjuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah," ungkapnya.
Dari penangkapan ini, personel Polda menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 Kg yang diduga dikendalikan oleh Teguh Andriansyah.
"Dari penangkapan itu personel menyita 2 bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 Kg," kata Hadi, Senin (30/10/2023).
Setelah penangkapan, ketiga pelaku jaringan Narkoba itu kini ditahan di Mako Direktorat Kejahatan Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 Kg untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan Narkoba di wilayah Sumatera Utara," tegas Kombes Hadi Wahyudi.
Diharapkan, dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, langkah Polda Sumut dalam memberantas kejahatan semakin efektif sehingga meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Sumatera Utara.
Penulis: Rudi
Editor : Novel