Iklan Header

Senin, 30 Oktober 2023, 18:52 WIB
Last Updated 2023-10-30T11:52:22Z
PolisiProblem SolvingSiantar

Perkara Penggelapan HP Selesai Melalui Problem Solving di Polsek Siantar Utara

Petugas polisi saat melakukan Problem Solving. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Polsek Siantar Utara melalui Unit Reskrim dan piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara penggelapan HP melalui problem solving pada Minggu, 29 Oktober 2023.


Pelaku dan korban sepakat berdamai dan saling memaafkan, dengan pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp2.000.000.


Perkara ini terjadi pada Kamis, 17 Agustus 2023 di depan SMK GKPS Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.


Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi Hutajulu, menjelaskan bahwa pelaku berinisial “PER” dan korban berinisial “VIT” (17) janjian untuk bertemu, kemudian pergi jalan-jalan menggunakan mobil ke arah Bah Jambi, Kabupaten Simalungun.


Malam harinya, setelah kembali ke Kota Siantar, pelaku menurunkan korban di depan SMK GKPS Jalan Ahmad Yani dan mengambil HP milik korban.


Pada Minggu, 29 Oktober 2023, pelaku “PER” ditangkap keluarga korban dan diamankan di Jalan Langkat, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.


Keluarga korban kemudian membawa pelaku “PER” ke Mako Polsek Siantar Utara.


Personil piket Unit Reskrim dan piket Bhabinkamtibmas melakukan mediasi, yang kemudian menghasilkan kesepakatan damai antara pelaku dan korban.


Dari hasil mediasi, korban dan pelaku sepakat berdamai dan saling memaafkan.


Pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp2.000.000, sementara korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui jalur hukum.


"Adanya perdamaian kedua belah pihak itu, pihak Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara penggelapan HP melalui problem solving," terang IPTU Jimmi Hutajulu pada Senin (30/10/2023).


Penulis : Ari

Editor : Rudi