Polisi saat menggelar Konferensi Pers. (foto/Istimewa). |
Tapanuli Utara - nduma.id
Penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Tapanuli Utara terungkap pada Jumat lalu.
Dalam konferensi pers di halaman Polres Tapanuli Utara, Minggu 8 Oktober 2023, sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi mengatakan 5 tersangka yang berhasil diamankan adalah, BB (19), warga Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon, KRS (19) warga Kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Halason Situmeang (31), AWS (48) warga Simaungmaung Kecamatan Tarutung dan MS (31) warga Tarutung.
Penangkapan kelima tersangka ini dilakukan atas informasi dari masyarakat yang diterima melalui layanan hot line telphone 110.
Mereka dihentikan tim, Jumat 6 Oktober 2023 sekira pukul 00.15 dini hari, di jalan Balige Kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Kabupaten Taput.
Saat tim melakukan pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan 7 jerigen berisikan BBM bio solar dengan ukuran masing-masing jerigen sebayak 30 liter.
Kemudian hasil pengembangan dari tersangka, tim langsung bergerak mengejar HS dan berhasil di temukan di Tarutung sekitar pukul 01.35 Wib dini hari.
HS ditemukan sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 dan membawa BBM bio solar di dalam Balteng yang sudah di modifikasi berisi sebanyak +_ 500 liter.
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti yang berhasil diamankan di gelandang Makoke Polres Taput untuk menjalani proses pemeriksaan Hukum.
Kepada penyidik, para tersangka mengakui perbuatannya, dengan membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi untuk dijual kembali kepada sejumlah alat berat pengguna minyak industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan pribadi.
Dari pengakuan para tersangka diketahui cara mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU yakni, dengan memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp10.000 per jerigen dan Rp 300.000 per Balteng.
Begitu penyidik mendapatkan informasi dan keterangan dari ke 3 oknum pelaku, tim langsung bergerak cepat untuk menjemput 2 petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yang melakukan pengisian BBM saat dilakukan penangkapan oleh tim petugas.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan oleh tim Penyidik Sat Reskrim Polres Taput, semua oknum tersangka mengakui perbuatannya bahwa kegiatan tersebut sudah berlangsung 1 tahun dengan berulang - ulang.
Total Barang Bukti (BB) yang berhasil ditangkap dan diamankan petugas gabungan yakni 710 Liter BBM jenis Bio Solar dan 2 unit mobil mitsubishi L300.
Penulis : Luhut
Editor : Rudi