Iklan Header

Senin, 23 Oktober 2023, 21:00 WIB
Last Updated 2023-10-23T14:00:11Z
Penjual Minyak Makan CurahPolisiProblem SolvingSiantar

Penjual Curang Kurangi Takaran, Pembeli Minyak Makan di Siantar Merugi 20 Juta

Pihak yang berperkara menunjukkan surat perdamaian. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Ketahuan di curangi soal takaran Minyak Makan Curah yang di belinya, Nova Susianti Silalahi (21) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara melaporkan kerugian yang di alaminya ke Polsek Siantar Utara


Peristiwa itu di alami pada Minggu malam, 22 Oktober 2023 pukul 23.40 WIB.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Baruno Heroes melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu mengatakan, korban membeli minyak makan curah kepada pelaku, namun pelaku mengurangi timbangan minyak makan curah itu.


Akibatnya korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp20.000.000.


Setelah menerima laporan, Tim Unit Reskrim Polsek Siantar Utara langsung mengamankan pelaku berinisial RS (37) warga Desa Negara Aji Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah Kota Lampung.


Beruntung korban mau berdamai, sehingga persoalan itu selesai melalui problem solving.


Dari mediasi yang di lakukan petugas, korban dan pelaku sepakat saling memaafkan, dimana pelaku mengganti kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000 sementara korban tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.


"Adanya perdamaian itu pihak Unit Reskrim Polsek Siantar Utara menyelesaikan perkara pencurian melalui problem solving,"terang IPTU Jimmi, Senin (23/10/2023).


Penulis : Ari

Editor : Rudi