Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing menandatangani perjanjian. (Foto/Istimewa). |
DAIRI, Sidikalang – nduma.id
Pemerintah Kabupaten Dairi Sumatera Utara menyepakati 9 syarat calon pengantin.
Pernyataan komitmen itu disepakati saat sosialisasi Elsimil bersama kementerian agama, tokoh agama, pimpinan gereja, penyuluh agama dengan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Dairi dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Dairi Tahun 2023.
Proses penandatangan dipimpin langsung Wakil Bupati Dairi Jimmy Andrea Lukita Sihombing selaku ketua TPPS Kabupaten Dairi di Jalan Sidikalang-Medan, Kecamatan Sidikalang, Rabu 27 September 2023 lalu.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal L.R. Parluhutan Simarmata menyampaikan penandatangan komitmen dilakukan sebagai wujud kesiapan untuk menjalankan tugas dengan bertanggung jawab dalam hal mensosialisasikan usia perkawinan dan aplikasi Elsimil pada remaja dan mendaftarkan perkawinan ke KUA tiga bulan sebelum tanggal pernikahan.
Sembilan poin yang menjadi tanggung jawab bagi seluruh pihak terkait, yaitu:
1. Mensosialisasikan pendewasaan usia perkawinan dan Penyiapan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR) serta aplikasi elsimil pada remaja dan calon pengantin (catin) dalam bentuk pelayanan di gereja dan masjid melalui khotbah dan khotib dan mendaftarkan perkawinan ke KUA 3 bulan sebelum tanggal pernikahan.
2. Menganjurkan dan mewajibkan catin untuk mengisi data pada aplikasi Elsimil sebagai syarat dalam pendaftaran pernikahan di KUA.
3. Menyiapkan petugas pencatatan perkawinan yang sudah tersosialisasi dengan Aplikasi Elsimil.
4. Menganjurkan calon pengantin untuk memeriksakan kesehatannya di fasilitas layanan kesehatan serta melaporkan kepada Tim Pendamping Keluarga (TPK) desa/kelurahan untuk dilaporkan di Elsimil.
5. Melaksanakan bimbingan perkawinan/kursus pra nikah dengan muatan materi ditambah dengan pentingnya kesehatan reproduksi khususnya 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) pada catin.
6. TPPS menyusun kebijakan dan pedoman dalam pelaksanaan pendampingan, komunikasi informasi, dan edukasi (KIE) kesehatan reproduksi dan 1000 HPK pada remaja, catin, dan calon pasangan usia subur (CaPUS).
7. Optimalisasi peran tugas dan fungsi TPK di desa/kelurahan.
8. Berkoordinasi dengan TPK melalui TPPS desa/kelurahan dalam pendampingan catin, dan
9. Mengkomunikasikan pencegahan dan penanganan stunting dalam bimbingan perkawinan (binwin) kursus pra nikah.
“Kita berdoa agar melalui upaya ini, kita dapat melahirkan generasi yang cerdas dan bebas stunting sehingga Indonesia emas 2045 dapat dinikmati generasi penerus kita, demi masa depan yang berkualitas,” tutur Ruspal.
Penulis : Luhut
Editor : Rudi