Sosialisasi tertib berlalu lintas. (Foto/Istimewa).
SIANTAR - nduma.id
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos melalui Kanit Kamsel IPDA Lukman A. Sinaga penyuluhan atau sosialiasi tertib berlalulintas di SMK GKPI, Jalan D.I Panjaitan, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar, Sabtu, 7 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB.
Dalam sosialiasi itu, IPDA Lukman menjelaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kemudian menyampaikan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
IPDA Lukman juga menghimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti Pengendara/penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib gunakan sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol.
Larangan/bahaya melawan arus, larangan berkendaran bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan knalpot blong dan larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
Sosialiasi itu diharapkan tercapainya pesan-pesan Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya tertib berlalu Lintas serta menekan pelanggaran Lalu Lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan Lalu Lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Pematang Siantar" terang IPDA Lukman Sinaga, Sabtu (7/10/2023).
Penulis : Ari
Editor : Rudi