Foto bersama usai melakukan sosialisasi. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Kasat Lantas Polres Pematang Siantar AKP Relina Lumban Gaol S.Sos melalui Kanit Kamsel IPDA Lukman A. Sinaga penyuluhan tertib berlalulintas di SMA HKBP, jalan Gereja Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar, Senin, 9 Oktober 2023 pukul 07.30 WIB.
Dalam sosialiasi itu, IPDA Lukman menjelaskan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian menyampaikan tentang bagaimana tips berkendaraan yang aman (safety riding) di jalan raya.
Juga menghimbau untuk tertib berlalu lintas dan tidak melanggar beberapa aturan lalu lintas seperti Pengendara atau penumpang motor wajib menggunakan helm SNI dan pengemudi wajib menggunakan sabuk keselamatan, pengendara sepeda motor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang, tidak menggunakan HP saat berkendara, larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol.
Larangan/bahaya melawan arus, larangan berkendara bermotor yang melebihi batas kecepatan, larangan kendaraan menggunakan kenalpot blong dan larangan naik keatas kap mobil angkutan umum khususnya anak pelajar sekolah.
"Hasil yang diharapkan dengan laksanakan sosialiasi itu tercapainya pesan-pesan Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya tertib berlalu lintas serta menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas di wilkum Polres Siantar" Terang IPDA Lukman.
Penulis: Ari
Editor : Rudi