Korban lakalantas mendapat perawatan medis. (Foto/Ari). |
SIANTAR - nduma.id
Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan H Adam Malik Simpang jalan Suprapto Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Kamis 5 Oktober 2023 malam sekira pukul 22.30 WIB kemarin.
Diceritakan dalam kejadian tersebut Andreansyah (20) warga Huta I Dolok Malela Desa Dolok Malela Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun mengalami luka berat setelah sepedamotor dikendarainya tabrakan dengan ojek online (Ojol) M. Fandy Irwansyah (25) warga Jalan Nagur Gg Mesjid Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Baruno Heroes melalui PLH Kasi Humas IPTU Jimmi C Hutajulu, mengatakan kejadian berawal Andreansyah mengendarai sepedamotor Honda Scoopy BK 4507-TBQ melaju dari arah jalan suprapto menuju arah Jalan Kartini melewati simpang empat jalan Adam Malik.
Setiba dilokasi kejadian (TKP), Andreansyah tabrakan dengan sepedamotor Honda Vario tanpa nomor polisi dikendarai Ojol M. Fandy Irwansyah yang berboncengan dengan Juwita Fadila (21) warga Jalan Pdt J. Wismar Saragih Gg 2000 Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar yang datang dari arah jalan jalan H. Adam Malik menuju arah jalan M.H Sitorus.
Akibat tabrakan itu Andreansyah dan M. Fandy Irwansyah serta penumpangnya Juwita Fadila terjatuh dibadan jalan kemudian Warga menolong Andreansyah kondisi luka berat dan tidak sadarkan diri dengan membawa ke Rumah Sakit (RS) Tiara, jalan Menambing Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar sedangkan M. Fandy Irwansyah dan penumpangnya Juwita Fadila mengalami luka ringan dan tidak berobat/rawat jalan.
Tidak lama kemudian menerim laporan masyarakat, personil piket Unit Gakkum Sat Lantas Polres Siantar datang melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti kedua sepeda motor tersebut lalu melihat kondisi Andreansyah yang dirawat di RS Tiara.
"Hingga saat ini kejadian tabrakan itu sedang ditangani penyidik Unit Gakku Sat Lantas Polres Siantar dengan sudah mengamankan barang bukti kedua sepeda motor tersebut" terang IPTU Jimmi Hutajulu, jumat, (6/10/2023).
Penulis : Ari
Editor : Rudi