Terduga pelaku edar narkoba di kantor polisi. (Foto/Istimewa) |
KARO, Kabanjahe – nduma.id
Kabar baik tentang keamanan di Kabanjahe datang dari unit Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang intensif, Satres Narkoba Polres Tanah Karo sukses menangkap pelaku terkait peredaran Narkoba jenis sabu di Kabanjahe, inisial ECP (45).
Keberhasilan ini menandakan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi warga Kabanjahe dan sekitarnya, sembari menegakkan pasal-pasal yang ada dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendry Tobing, mengatakan ECP ditangkap di rumahnya di Jalan Kapten Mumah Purba, Gang Mufakat, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu.
"Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang kita kembangkan tentang adanya pengedar Narkoba di Jalan Kapten Mumah Purba. Dari penyelidikan secara intens akhirnya berhasil kita amankan ECP beserta barang bukti terkait Narkoba di rumahnya," jelas Kasat, Senin (30/10/2023) di Mapolres Tanah Karo.
Petugas membawa barang bukti berupa 2 paket plastik klip narkotika jenis sabu yang ditemukan di rumah ECP, dengan berat bruto total sekitar 0,91 gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan meliputi 10 buah plastik klip, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit HP Android merek Redmi, serta 1 buah bong yang melekat 2 buah pipet dan 1 buah pipet sebagai sekop.
Keseluruhan barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa ECP merupakan terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
"Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan tersebut, diduga kuat ECP adalah terlibat pelaku Narkoba jenis Sabu," tandas Kasat.
Penangkapan ECP ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Setelah melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di rumahnya.
ECP saat ini ditahan di Mapolres Tanah Karo dan sedang dalam proses penyidikan.
Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Penindakan ini menunjukkan tekad Polres Tanah Karo dalam memberantas Narkoba di wilayah hukumnya.
Penulis : Rudi
Editor : Novel