Foto bersama usai perdamaian di Polsek Siantar Timur. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Perkara percobaan pencurian berdamai di Polsek Siantar Timur.
Kapolsek Siantar Timur IPTU Jhon H. Purba mengatakan, perkara itu selesai melalui Problem Solving pada Selasa malam 3 Oktober 2023.
Dikatakan percobaan pencurian itu terjadi pada sore harinya sekira pukul 17.00 WIB kemarin di Jalan Tamrin No. 98, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Sore itu sekira pukul 17.00 Wib terduga pelaku inisial F.S (25) warga Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar masuk ke dalam pekarangan rumah korban Robin Samosir (56) di jalan Thamrin nomor 98, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dengan cara melompati pagar rumah setinggi kurang lebih 2,5 Meter.
Lalu pelaku masuk kedalam gudang kosong.
Karena korban mendengar suara-suara berisik dari gudang kosong tersebut.
Kemudian korban berteriak ada maling sehingga pelaku hendak melarikan diri dan terkepung warga yang berdatangan karena teriakan korban.
Menerima laporan masyarakat adanya pelaku pencurian diamankan, Kapolsek Siantar Timur perintahkan personil piket mengamankan pelaku dengan membawa ke Polsek Siantar Timur.
Selanjutnya personil piket melakukan mediasi.
"Namun antara korban dan pelaku sepakat berdamai secara kekeluargaan dengan melampirkan dalam surat perdamaian," terang IPTU Jhon, Rabu (4/10/2023).
Penulis : Ari
Editor : Rudi