Foto bersama usai di lakukan perdamaian. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Perkara penganiayaan di wilayah hukum Polsek Siantar Utara selesai melalui Problem Solving.
Bertempat di Mako Polsek Siantar Utara, Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, perkara penganiayaan itu berujung Damai, Sabtu, 14 Oktober 2023.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sukadame dan Martoba, AIPTU Beta Sinambela mengatakan, Kejadian pemukulan berawal dari kesalahpahaman atau cakap kotor, sehingga terpancing emosi terjadi pemukulan terhadap korban inisial M (10) warga Kawasan Eks Terminal Parluasan.
Pemukulan itu menggunakan batu mengakibatkan korban luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan bengkak pada bagian lutut.
"Peristiwanya Sabtu, 7 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib kemarin di kawasan Eks. Terminal Sukadame Parluasan," kata Aiptu Beta Sinambela, Sabtu (14/10/2023).
Pelaku penganiayaan berinisial SSS alias Dono (25) warga Jaoan Parsaoran, Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Mediasi dilakukan dengan memanggil kedua belah pihak didampingi keluarga masing masing ke Polsek Siantar Utara, Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB.
"Dari hasil mediasi itu, kedua belah pihak sepakat bersedia menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dan kedua belah pihak juga sudah saling memaafkan dengan kesepakatan dilampirkan dalam surat pernyataan," terang AIPTU Beta.
Penulis : Ari
Editor : Rudi