Kapolres Padang Lawas saat konferensi pers. (Foto/Istimewa. |
Padang Lawas - nduma.id
Aksi Kakek berinisial ASP (61) warga Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas menjadi petaka.
Pria lansia itu di tangkap polisi di rumahnya pada Minggu 8 Oktober 2023.
Pasalnya Dia nekat mengajak anak-anak dibawah umur menonton film blue menggunakan handphone.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika didampingi KBO Reskrim, Iptu A.Bani S.SH dalam konferensi persnya, di Aula Reskrim mengatakan, kakek itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebanyak 7 anak di bawah umur menjadi korbannya yang rata-rata berusia 10 -11 tahun, diantaranya 5 perempuan dan 2 laki-laki," terangnya, Senin (9/10/2023)
Kapolres menegaskan, tidak menutup kemungkinan, jumlah korban yang diajak menonton video porno akan bertambah.
Hanya saja, sejauh ini sudah ada 7 korban yang mengaku diajak menonton video porno oleh kakek tersebut.
Kasus Pornografi ini terbongkar saat kejadian terakhir pada 29 September 2023 lalu, sehingga orang tua para korban melapor ke Polres Palas.
"Korban anak-anak di bawah umur dicegat dan dipanggil saat pulang dari sekolah ke teras masjid, lalu disodorkan tontonan video porno yang sudah terdownload di handphone se kakek tersebut," ujar Kapolres.
Di kesempatan itu, Kapolres mengimbau, masyarakat atau orangtua yang anaknya ada menjadi korban menonton video porno untuk datang ke Polres untuk melaporkannya.
Ia berharap, dengan kejadian ini, para orangrua atau masyarakat dapat menjaga anak-anak lebih baik agar tidak menjadi korban menonton pornografi yang belum layak untuk ditonton anak-anak.
Penulis : Luhut
Editor : Rudi