Iklan Header

Kamis, 05 Oktober 2023, 07:49 WIB
Last Updated 2023-10-05T01:23:23Z
Aksi BuruhBPJSDPRDMedanUpah Minimum

“Gebrak” Sorakkan 7 Tuntutan di Gedung DPRD Sumut

Suasana aksi demonstrasi di kawal polisi. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Massa Aliansi Gerakan Buruh Berjuang untuk Keadilan (Gebrak) menggelar demo di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu 4 Oktober 2023.


Koordinator aksi Gebrak Ahmadsyah alias Eben menyampaikan 7 tuntutan mereka.


Kenaikan UMP dan UMK sebesar 20%, cabut UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, cabut Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, cabut Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 tentang PWKT alih daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.


Kemudian cabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak ekonomi global, berikan jaminan kesehatan gratis bagi seluruh rakyat Indonesia, serta tingkatkan pelayanan kesehatan dan perlengkapan medis dan tindak tegas klinik dan rumah sakit yang mengabaikan hak pasien BPJS untuk mendapatkan pelayanan optimal.


Massa aksi kemudian diterima Ketua Komisi A DPRD Sumut M Andri Alfisah bersama kepala bagian layanan peserta BPJS Suprianto Sahputra.


Setelah aspirasi diterima, massa aksi Gebrak meninggalkan Kantor DPRD Sumut menuju Kantor Gubernur Sumut.


Aksi itu di kawal Tim gabungan Polrestabes Medan.


Kapolrestabes Medan Kombes Valentino mengatakan masa aksi unjuk rasa bergerak pada pukul 11.45 WIB dari titik kumpul menuju Kantor DPRD Sumut dan dikawal oleh patroli Polsek Medan Barat dan Medan Baru serta Polrestabes Medan.


"Penyampaian aspirasi oleh pengunjuk rasa dari Gebrak berlangsung dalam keadaan kondusif, massa aksi membubarkan diri dengan tertib, arus lalu lintas berjalan lancar," jelas Kombes Valentino.


Penulis : Luhut

Editor : Rudi