Foto Bersama. (Foto/Istimewa). |
Medan- Sumatera Utara.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan, berkomitmen untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar berjalan semakin optimal dalam melindungi seluruh pekerja di pelosok negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Nunung Nuryartono mengungkapkan hingga September 2023 cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Aceh baru mencapai 38,09 %.
Nunung menyebutkan dari 1.710.891 potensi pekerja, yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 651.652 tenaga kerja (38,09 %).
“Angka ini tergolong minim, oleh karena itu ayo kita kejar agar cakupan kepesertaan dapat meningkat ke depan,” ujar Nunung saat memberikan sambutan secara daring pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh yang digelar di Hotel Four Points Medan, 24-25 Oktober 2023.
Nunung menambahkan, pemerintah telah menetapkan target untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrim hingga nol persen pada 2024.
Untuk mencapai target ini, pemerintah menerapkan tiga strategi kebijakan yang mencakup pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan penurunan jumlah kemiskinan.
Ditambahkan Nunung, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin mengingatkan, salah satu langkah kunci yang akan mendukung pencapaian target tersebut adalah perluasan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan hingga menjangkau masyarakat miskin ekstrim saat acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2023 di Istana Wapres, pekan lalu.
Nunung menyampaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.
Sementara itu Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev mengungkapkan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN.
Sejalan dengan itu, lanjut Horas, Presiden telah mengeluarkan Inpres yaitu Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam Inpres tersebut presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat yang terdiri dari 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) serta pejabat daerah diantaranya 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
“Sudah hampir 3 tahun Inpres Nomor 2 tahun 2021 dikeluarkan, kami memandang penting dan strategis optimalisasi dan peningkatan coverage kepesertaan Jamsostek sebagai hak konstitusional pekerja,” katanya.
Diutarakan, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengamanatkan bahwa para gubernur dan bupati/walikota untuk menyusun dan menetapkan serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status Non Aparatur Sipil Negara dan penyelenggara Pemilu di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kemendagri mendukung penuh pelaksanaan Inpres tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 842.2/5193/Sj, tentang Implementasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pemerintah Daerah.
Selain itu, dalam Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 pun telah mengakomodir penyelenggaraan jamsos ketenagakerjaan.
Kemudian, Ditjen Bina Bangda telah menerbitkan Permendagri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 dimana dalam Bab hal-hal khusus disebutkan bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kualitas layanan bidang tenaga kerja, hal-hal yang harus diperhatikan antara lain yaitu guna menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka diminta perhatian gubernur dan bupati/walikota memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai Pemerintah Daerah dengan status non Apatatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja beserta keluarganya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Optimalkan
Sekretaris Daerah Provinsi Aceh yang membuka kegiatan diwakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Akmil Husen, SE., M.Si., mengungkapkan pihaknya akan terus mengoptimalkan dan menggenjot berbagai strategi percepatan peningkatan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Inpres No 2 tahun 2021.
“Alhamdulliah, pada APBA/APBK dari tahun ketahun mengalami peningkatan, seperti untuk guru dan tenaga pendidikan,” ujar Akmil.
Diketahui, jumlah pekerja di Aceh saat ini sebesar 1,7 juta orang, terdiri dari pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) sebesar 51 %, Penerima Upah (PU) sebesar 39 %, dan Jasa Konstruksi 10%.
Dari 1,7 Juta pekerja masih 38,9 % yang masuk peserta Jamsostek.
Kedepan, Pemerintah Aceh akan menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jamsostek serta mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah, bukan penerima upah, pegawai non-ASN, serta penyelenggara pemilu di wilayah Aceh agar terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, termasuk optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.
Demikian keterangan tertulis Wakil Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara Sanco Simanullang, Rabu (25/10/2023).
Hadir pada kegiatan Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendratta, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Henky Roshidien, Sekretariat Kabinet Masjitah, Kantor Staff Kepresidenan Bodro Pambudiutomo, Staf Kemenko PMK Andriawan Staf Kemendagri Syahriar Wasja , para Sekretaris Daerah Kabupaten / Kota Se Provinsi Aceh, para Kepala Bappeda, Kepala Dinas Keuangan Se Provinsi Aceh, Asisten Deputi Bidang Wasrik Ops 1 Ahmad Edi Komaruddin, Asisten Deputi Kepesertaan Institusi Rudi Susanto, Wakil Kepala Pengawasan dan Pemeriksa Kunto Baskoro, Para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan se Aceh dan sejumlah staf.
Penghargaan dan Santunan
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diwakili Deputi Direktur Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Ady Hendratta mengungkapkan negara hadir dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk memastikan setiap masyarakat di Indonesia dapat bekerja dengan aman dan nyaman tanpa khawatir dan cemas.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta. Kami berkomitmen pelayanan tersebut tidak hanya saat mulai mendaftar, tapi saat aktif sebagai peserta, dan bahkan sampai dengan klaim, seperti yang telah kita saksikan tadi, bahkan anak-anaknya mendapat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi,” papar Ady.
Selain Monitoring dan Evaluasi Inpres No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh yang digelar di Hotel Four Points Medan, 24-25 Oktober 2023, pada kesempatan itu diserahkan Klaim bagi mantan pegawai DLHK Aceh Tahura, Agung Hidayat. Istri almarhum Agung, Salmiaty Santunan menerima santunan JKM Rp42,000,000 ditambah beasiswa (Maks) Rp 154,000,000. Sedangkan penerima beasiswa Ahmad Yassin dan Harris Atha Total Santunan Rp196,000,000 .
Sedangkan tenaga honorer Bappeda Aceh almarhum Marzuki diterima Istri Zulliani Santunan JKM sebesar Rp 42,000,000 .
Sedangkan mantan pekerja Geuchik Gampong Sukarejo Kecamatan Langsa Timur Almarhum Zubir diterima Agusmiati santunan JKK dan JKM sebesar Rp 174,000,000 Beasiswa (Maks) Rp51,000,000 total Santunan Rp225,000,000 .
Sedangkan pada bagian lain, BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menyerahkan piagam penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemko Langsa atas peran serta dan inisiatif menyukseskan program BPJS Ketenagakerjaan baik berupa regulasi maupun penganggaran tenaga rentan.
Penulis : Luhut
Editor : Rudi