Iklan Header

Sabtu, 28 Oktober 2023, 09:19 WIB
Last Updated 2023-10-28T02:22:16Z
KaroPencurianPolisi

Aksi Residivis di Cegah, Kasus Pencurian Besi di Karo Terungkap

Kapolres Dairi bersama tersangka pencurian besi. (Foto/Istimewa).

KARO, Kabanjahe - nduma.id


Satreskrim Polres Tanah Karo mengamankan pencurian besi yang beraksi di Jalan Kaban Desa Rumah Kabanjahe, korbannya Prinus Sembiring.


Tersangka warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah, telah diamankan bersama barang bukti dan  merupakan residivis kasus pencurian.


Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan kasus pencurian besi ini di laporkan pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu.


Korban pencurian, Prinus Sembiring (52), mengalami kerugian akibat pencurian 300 potong besi yang rencananya akan digunakan untuk membuat penyangga tanaman buah naga.


Tersangka berinisial PS (45) berhasil diamankan berikut barang bukti tersebut.


Masyarakat yang melihat aksi pelaku segera mengamankan tersangka dan melaporkannya kepada aparat kepolisian.

 

"Jadi saat melakukan aksinya, pelaku dilihat masyarakat dan langsung diamankan bersama dengan barang bukti 300 potong besi milik korban, yang rencananya akan digunakan korban untuk membuat penyangga tanaman buah naga," kata Kapolres, saat melaksanakan rilis di Ruang Satreskrim Polres Tanah Karo, Jumat (27/10/2023).


PS melakukan aksinya di perladangan milik korban di Desa Rumah Kabanjahe.


Ia masuk ke dalam perladangan dengan melompati pagar dan mengambil tumpukan besi yang disimpan di sana.


Pada Senin 23 Oktober 2023, PS kembali ke lokasi menggunakan angkutan umum untuk mengambil tumpukkan besi yang sebelumnya diambilnya.


Namun, aksinya tersebut dilihat oleh masyarakat setempat.


"Pemilik yang mengetahui aksi pelaku tersebut langsung melaporkan hingga akhirnya Satreskrim Polres Tanah Karo menuju ke TKP dan mengamankan pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolres.


Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 300 potong besi beton diameter 14 Mm dan panjang 53 Cm, 1 unit sorong besi roda dua, dan 1 unit angkutan umum Sibayak, yang digunakan pelaku untuk mengangkut besi hasil curian.


Kapolres Wahyudi Rahman mencatat bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian, dan kini dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.


Penulis : Rudi

Editor : Novel