Iklan Header

Kamis, 05 Oktober 2023, 07:59 WIB
Last Updated 2023-10-05T00:59:31Z
Konferensi PersMedanPoldasu

22 Hari, Polda Sumut dan Jajaran Jaring 1.058 Orang Pelaku Narkoba

Kapoldasu memaparkan tangkapan saat Konferensi Pers. (Foto/Istimewa).

Medan - nduma.id


Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres jajaran menangkap sebanyak 1.058 orang pelaku narkoba.


Jumlah itu dikatakan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam kurun waktu selama 22 hari, sejak 12 September hingga 3 Oktober 2023, Rabu 04 Oktober 2023.


"Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya adalah jaringan bandar dan pengedar, sedangkan sisanya adalah pengguna," ungkap Kapolda saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 04 Oktober 2023.


Dia didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi.


Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 75 Kg Sabu, 114 Kg Ganja dan Ratusan butir pil ekstasi di sita.


"Polda Sumut bersama Polres jajaran terus menunjukan komitmen pemberantasan dan penindakan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.


Dari rangkaian pengungkapan yang telah dilakukan tersebut, terbaru adalah pengungkapan sebanyak 45 Kg sabu jaringan Medan-Aceh pada tanggal 2 Oktober 2023.


Sebanyak 6 orang pelaku berinisial M, SS, MR, TS, NF, dan N turut diamankan.


Sebelumnya, pada 22 September 2023 lalu, Polres Tanjungbalai juga melakukan pengungkapan terhadap home industri yang memproduksi narkotika jenis pil ekstasi.


Pengungkapan ini diawali informasi adanya pengiriman obat tanpa izin edar dari Jakarta ke Tanjung Balai melalui paket penjualan online kemudian dilakukan control delivery.


Pada saat obat tersebut diambil oleh pemesan, petugas mengikuti hingga di Komplek PNS Blok E, Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.


Kemudian petugas menemukan ekstasi siap edar sebanyak 480 butir dan bahan-bahan lainnya yang diduga sebagai bahan pembuat ekstasi termasuk sabu.


"Dari pengungkapkan itu 3 orang laki-laki yakni MSP, G dan MAR serta satu orang perempuan yakni MSP diamankan," jelasnya.


Kemudian pada 14 September 2023 lalu juga menangkap 11 anak muda terdiri dari seorang wanita yang melakukan kegiatan camping dengan pesta ganja di Huta Siriaon, Desa Sitolu Huta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.


"Dari pengungkapan tersebut diamankan 1,52 Kg Ganja," terangnya.


Penulis : Luhut

Editor : Rudi