Alfri

Alfri

Halim

Wanseptember

Wanseptember
Minggu, 24 September 2023, 20:19 WIB
Last Updated 2023-09-24T13:19:47Z
PoldasuPolisiSiantar

Sepekan, 4 Orang Pengedar Ganja di Tangkap Polres Siantar

Para pelaku di Polres Siantar. (Foto/Istimewa).

SIANTAR - nduma.id


Peredaran Narkoba di Kota Pematang Siantar terus menjadi sasaran prioritas pemberantasan, sejalan dengan instruksi dari Kapolda Sumatera Utara. 


Diceritakan dalam upaya itu Sat Narkoba Polres Siantar berhasil menangkap 4 pria diduga pengedar narkotika jenis ganja masing-masing berinisial HANP (51), APP (24), JO (21), dan RIP (24) dari tanggal 18 September 2023 sampai 24 September 2023.


Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt. Kasi Humas IPTU Jimmy Hutajulu menjelaskan bahwa seluruhnya terungkap berkat informasi masyarakat.


Pada hari Selasa 19 September 2023 malam sekira pukul 20.00 WIB berhasil menangkap pelaku HANP diduga  pengedar Ganja di Jalan Pendidikan Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara. 


Dari pelaku HNP disita barang bukti dari rumahnya berupa 1 buah kotak rokok Luffman berisi 4 paket narkotika diduga jenis ganja, uang sebesar Rp. 40.000, 1 buah plastik hijau berisi narkotika diduga jenis Ganja, 1 buah plastik merah didalamnya ada plastik hijau berisi 25 paket narkotika diduga jenis ganja dan 1 buah plastik merah berisi narkotika diduga jenis Ganja dengan berat bruto keseluruhan ganja yang disita 79,68 gram. 


Selanjutnya, pada hari Jumat 22 September 2023 sore sekira pukul 17.30 WIB petugas berhasil menangkap APP (24), JO (21), dan RIP (24) di Jalan Bahkora Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar.


Dengan barang bukti Ganja siap edar sebanyak 48 paket berat bruto 388,06 gram dan 3 unit HP. 


"Kini para pelaku dan barang bukti yang disita telah berada di Kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya," terang IPTU Jimmy.


Penulis : Ari

Editor : Rudi