Petugas polisi memberikan brosur kepada pengendara. (Foto/Istimewa).
SIANTAR - nduma.id
Petugas kepolisian di Kota Siantar mensosialisasikan tertib berlalu lintas dengan brosur dan stiker.
Brosur di bagikan kepada pengendara motor dan stiker di tempel di kendaraan.
Khusunya yang melintas di Jalan Kartini Simpang Apil Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu, 20 September 2023 pukul 07.30 WIB.
Sosialisasi itu dilaksanakan Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol S.Sos melalui IPDA Lukman A. Sinaga, Aipda Aljekson Saragih dan Banum Albert Lumban Tobing.
Brosur dan stiker berisi himbauan kepada Pengendara dan penumpang motor wajib menggunakan helm SNI.
Pengemudi roda 4 wajib gunakan sabuk keselamatan.
Pengendara sepedamotor berboncengan tidak boleh lebih dari 1 orang.
Tidak menggunakan HP saat berkendara.
Larangan bagi anak di bawah umur mengendarai kendaraan, berkendaraan masih di bawah pengaruh alkohol.
Larangan bahaya melawan arus.
Larangan berkendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan serta larangan kendaraan menggunakan knalpot blong.
" Ini supaya tercapainya pesan pesan Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat," kata IPDA Lukman A. Sinaga.
Dia berharap sosialisasi itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk terciptanya Tertib berlalu lintas.
"Serta menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan kejadian kecelakaan lalu lintas dengan korban fatalitas di wilayah Polres Siantar," tandasnya.
Penulis : Ari
Editor : Rudi