Pelaku curanmor di amankan polisi. (Foto/Istimewa).
KARO, Kabanjahe - nduma.id
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Roda 4 jenis L300 pada Senin 4 September 2023 lalu di Kabupaten Karo Sumatera Utara terungkap.
Petugas kepolisian dari Polres Tanah Karo menangkap pelaku pada Selasa 5 September 2023.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, menjelaskan pengungkapan itu dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 329 / IX / 2023 / SPKT / POLRES TANAH KARO / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 5 September 2023.
Pelapornya Yogi H Ompusunggu.
Pelaku yang di amankan pria berinisial PS (43), warga Desa Sukanalu , Kecamatan Barusjahe.
PS diamankan di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
"Hasil lidik kita ketahui, setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar, hingga berhasil kita tangkap di rumahnya di kelurahan Tanah Merah Kota Binjai," jelas Kasat.
Lanjutnya, barang bukti berupa 1 unit mobil jenis L300 warna coklat tembakau No Pol BK 8613 MM, juga berhasil diamankan dari PS saat dilakukan penangkapan.
"Saat ini pelaku PS sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasat.
Dipaparkan, korban warga Desa Barus Jahe awalnya terlibat cekcok bertengkar dengan pelaku kemudian berkelahi di pinggir jalan di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Saat perkelahian tersebut, PS mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.
Sedangkan mobil korban L300 di parkir di lokasi.
Selang 2 jam setelah korban kembali ke TKP, mobil L300 miliknya sudah tidak ada lagi.
Berikut handphone milik korban yang tinggal di dalam mobil.
Korban kemudian mencurigai kuat PS telah mencuri mobil miliknya kemudian membuat laporan ke Polres Tanah Karo.
Penulis : Rossi
Editor : Rudi