Pelaku pencurian di Mapolres Karo. (Foto/Istimewa).
KARO, Kabanjahe - nduma.
JP, warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto, di boyong ke penjara di Mapolres Karo Senin 11 September 2023.
Pria 38 tahun itu di jemput petugas dari Gang Ginting Sinterem Kelurahan Gung Leto sekira pukul 10.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, menjelaskan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 334 / IX / 2023 / SPKT / Polres Tanah Karo / Polda Sumatera Utara tanggal 11 September 2023 pelapor an. Sondang Salestinus Sagala.
Dalam laporan itu di katakan Korban Sondang Salestinus Sagala(51), warga Jalan Lingkar Karo Indah, Kecamatan Kabanjahe mengalami pencurian pada Minggu 10 September 2023 lalu sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya.
Dia kehilangan 1 cincin emas seberat 10 gram yang disimpan di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar korban.
Dari penyelidikan, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.
"Dari hasil Cek TKP dan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan," jelas Kasat Selasa(12/9/2023).
Dari penangkapan turut juga diamankan barang hasil pencurian berupa 1 cincin emas seberat 10 gram milik korban.
"Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara", tutup Kasat
Penulis : Rossi
Editor : Rudi