Keduanya menunjukkan surat perdamaian. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Setelah sempat di laporkan ke Polsek Siantar Martoba, korban penganiayaan di kedai tuak akhirnya menerima permohonaan maaf pelaku.
Petugas kepolisian memediasi permohonan maaf itu dengan perdamaian.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plh. Kasi Humas Polres Siantar IPTU Jimmi Hutajulu mengatakan personil Gabungan Polsek Siantar Martoba melaksanakan Problem Solving atas kasus penganiayaan itu pada Senin, 11 September 2023.pukul 00.20 Wib.
“Sudah berdamai,” kata IPTU Jimmi, Senin (11/9/2023).
Jimmi menceritakan penganiayaan itu terjadi di Kedai Tuak Lesehan, di jalan Tuan Rondahaim Saragih Garingging Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.
Tepatnya pada Minggu, 10 September 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pria berinisial EP katanya melakukan pemukulan terhadap wanita berinisial A.K.S. di kedai tuakA.
Akibatnya wanita itu mengalami lebam pada pipi sebelah kiri dan kepala terasa sakit karena dijambak -jambak E.P.
Di kantor Polisi, petugas melakukan mediasi kedua pihak yang bersengketa.
"Lalu kedua belah pihak telah sepakat untuk membuat surat pernyataan berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian," kata IPTU Jimmi.
Penulis: Ari
Editor : Rudi