Petugas terlihat menindak bus yang naikan sewa di atap. (Foto/Istimewa).
SIANTAR - nduma.id
Petugas Sat Lantas Polres Pematang Siantar tindak sopir mobil penumpang yang menaikkan penumpang di atas kap mobilnya, Sabtu, 2 September 2023.
Kondisi ini dirasa dapat membahayakan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
“Penindakan yang kita lakukan berupa tilang dan teguran kita berikan kepada pengemudi/sopir bus PT Mulia Jaya, yang menaikkan penumpang di atas kap Angkutan kota " Kata IPDA P. Manurung, Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Pematang Siantar
Ipda P Manurung didampingi Aipda Ramlan Damanik dan Brigadir Peter F Situmorang.
Kepada para sopir dihimbau agar tidak lagi menaikkan penumpang di atas kap, karena sangat membahayakan penumpang.
“Kepada para sopir agar mematuhi peraturan lalu lintas agar selamat sampai tujuan." ujar IPDA P. Manurung.
Penulis : Ari
Editor : Rudi