Pertemuan MPU Aceh bertemu Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara. (Foto/Istimewa). |
Medan - nduma.id
Majelis Permusyawaratan Ulama, dikenal sebagai MPU Aceh pertemuan silaturahim dengan Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara (Aceh-Sumut), pekan lalu di Medan.
Pertemuan itu menindaklanjuti Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Layanan Syariah.
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, manfaat-manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan syariah tidak jauh berbeda dengan yang umum.
Ada manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ketua MPU Aceh Abu Tgk. H. Faisal Ali mengungkapkan, MPU merupakan lembaga independen yang mewadahi para ulama atau cendekiawan Muslim untuk membimbing, membina, dan mengayomi umat Islam yang berada di Aceh.
MPU Aceh memiliki peran penting dalam rangka pemantapan implementasi syariat Islam di Aceh karena peran MPU sebagai pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dan DPRA dalam pembentukan sebuah rancangan Qanun (Perda) Aceh.
"Aceh yang berstatus istimewa dan khusus membuat penyelenggaraan kehidupan beragama yang diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam. Sehingga, kehadiran lembaga MPU diharapkan pelaksanaan syariat Islam di Aceh akan lebih terkoordinasi dan dapat berlangsung di semua aspek kehidupan masyarakat termasuk tentang BPJS Ketenagakerjaan, " kata Abu Tgk di kutip dari rilis BPJS ketenaga kerjaan Sumbagut.
Pada pertemuan itu dituliskan, Ketua MPU Aceh Abu Tgk. H. Faisal Ali turut didampingi Wakil Ketua II Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag dan Wakil Ketua III Dr. Tgk. H. Muhammad Hatta, Lc., M.Ed
Disana Ketua MPU Aceh Abu Tgk. H. Faisal Ali mengungkapkan, pihaknya menyambut hangat harapan yang disampaikan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan terkait layanan syari'ah.
"MPU Aceh tentu siap kolaborasi serta kerjasama sangat diperlukan guna meminimalisir adanya keraguraguan masyarakat pekerja di Provinsi Aceh terkait implementasi layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan," ujar Abu Faisal.
MPU Aceh, lanjutnya, juga berkomitmen untuk mendukung secara optimal penyelenggaraan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan.
"InsyaAllah, dalam waktu dekat akan diterbitkan Tausiah terkait layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan yang dapat menjadi salah satu pedoman bagi masyarakat pekerja dalam keikutsertaannya pada program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
"Diharapkan akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh masyarakat pekerja di Provinsi Aceh, " Imbuh Abu faisal.
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan layanan syariah untuk Provinsi Aceh.
Sebagai salah satu upaya untuk mendukung Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Melalui BPJS Ketenagakerjaan di Aceh.
"Pemberlakuan layanan syariah untuk Aceh sangat tepat karena memang sistem kehidupan masyarakat Aceh berdasarkan syariah," jelas Kepala Kantor Wilayah BPJS ketenagakerjaan Sumbagut (Sumut-Aceh) Henky Roshidien.
"Alhamdulilah, kegiatan itu berlangsung sukses. Ya, dalam rangka penguatan dan optimalisasi pengimplementasian Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh," imbuhnya.
Dia didampingi Wakakanwil Sanco Simanullang dan Muhammad Riad.
Dilansir dalam keterangan pers, selasa 26 September 2023, disela sela pertemuan dengan Kepala Daerah Kepulauan Nias pada kegiatan Forum Grup Discussion Pembentukan Ekosistem Desa dalam rangka peningkatan Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Grand Aston, Medan.
"Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung hangat dan santai sehingga menghasilkan banyak insight – insight baru tentang kondisi budaya dan kearifan lokal masyarakat di provinsi aceh, " ujar Henky.
Pada kesempatan tersebut, Henky didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe M. Sulaiman Nasution dan Kepala Cabang Bireuen Mislina menuturkan, hal itu juga menyahuti dan sebagai respon dan dukungan atas terbitnya Peraturan Daerah Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.
Lantaran ketentuan itu mempersyaratkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menjalankan operasional berdasarkan prinsip syariah per tanggal 1 Januari 2022, maka BPJS Ketenagakerjaan melakukan respon cepat.
"BPJS Ketenagakerjaan telah menerbitkan sekaligus mengimplementasikan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Layanan Syariah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Aceh, ungkap Henky.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan tersebut belum cukup optimal dan belum berdampak signifkan dalam mendorong terealisasinya perlindungan Jaminan Sosial menyeluruh kepada masyarakat pekerja di Provinsi Aceh.
"Kami sangat mengharapkan dukungan dari MPU Aceh sebagai bagian dari pemerintah daerah yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan kajian dan penelitian atas naskah – naskah yang berkenaan dengan syariat islam serta menetapkan fatwa yang berkaitan dengan masalah pemerintahan, pembangunan ekonomi, sosial budaya dan kemasyarakatan, " tutup Henky.
Penulis : Yustin
Editor : Rudi