Pertemuan GAPKI dan Jamsostek Sumbagut. (Foto/Istimewa).
Medan-Sumut
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Sumatera Utara dipimpin Ketua Timbas Prasad Ginting silaturahmi dengan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut di Medan, Selasa 19 September 2023.
Timbas Prasad Ginting mengaku, pihaknya siap meningkatkan kemitraan dengan pemerintah khususnya dalam perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja dengan BPJS ketenagakerjaan seperti petani di lingkungan anggota GAPKI.
Dia mengatakan hal tersebut didampingi sejumlah pengurus seperti Wakil Ketua Mino Lesmana, Sekretaris Syahril Pane, Ketua Kompartemen Ketenagakerjaan Gerry Hervinta dan lainnya.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dilansir Wakil Kakanwil Dr. Ir. Sanco Simanullang, Rabu 20 September 2023 hadir Kepala Cabang Medan Kota dr. Suci Rahmat, Kakacab Tanjung Morawa Andi Widya Leksana dan sejumlah staf.
Pertemuan itu membahas soal kontribusi Dana Bagi Hasil (DBH) persawitan yang sudah ditetapkan Kemenkeu.
Sebagaimana diberitakan, dalam APBN Tahun Anggaran 2023, Pemerintah mengalokasikan dana bagi Hhasil (DBH) Sawit sebesar Rp 3,4 triliun.
Jumlah ini telah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dengan badan anggaran DPR sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan Peraturan Presiden Nomor 130 tahun 2022 tentang rincian APBN tahun anggaran 2023.
Penyaluran DBH sawit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023.
Dari total nilai transfer sebesar Rp 3,4 Triliun per September hingga akhir Desember 2023, Provinsi Riau menjadi penerima terbesar DBH sawit pada tahun ini.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, Riau menerima DBH Sawit terbesar yakni mencapai Rp 83,13 miliar.
Sementara Provinsi Sumatera Utara menjadi penerima kedua terbesar dengan nilai Rp 74,86 Miliar, dan disusul Kalimantan Barat senilai Rp 65,66 Miliar.
"Bulan depan ada rencana pelatihan yang disampaikan para expert yakni tentang prinsip kelapa sawit berkelanjutan RSPO dan ISPO, mohon kehadiran Jamsostek menjelaskan program," ujar Timbas.
"Kami siap memfasilitasi, silahkan bicara K3 dan perlindungan Jamsostek," Imbuhnya.
Sementara itu Kakanwil BPJS ketenagakerjaan Sumbagut Henky Roshidien mengungkapkan pihaknya menyambut baik sinergitas dengan GAPKI.
Ia mengungkapkan, peserta dibagi 2 , perusahaan Penerima Upah (PU) maupun Peserta Bukan Penerima Upah (BPU).
Disadari, masih banyaknya pekerja yang belum tuntas menjadi peserta di sektor persawitan.
Belum lagi tenaga rentan sektor informal dan sektor usaha kecil mikro yang belum terlindungi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Alhamdulillah, kita siap turun ke seluruh sentra perkebunan Sawit melindungi hingga seluruh subkon, pekerja sekitar di supply chain di wilayah GAPKI, " tutur Henky.
Hal itu, katanya, dikarenakan keterbatasan mereka membayar iuran juga sejalan Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkar) melalui penyaluran dana CSR sebagai Tanggung Jawab Sosial kepada masyarakat pekerja rentan di sekitar lingkungan perusahaan.
Wakil Kepala Kantor Wilayah Sumbagut BPJS Ketenagakerjaan Dr. Ir. Sanco Simanullang menambahkan, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial yang dapat melindungi pekerja dari resiko yang suatu waktu bisa terjadi seperti kecelakaan dalam bekerja, meninggal dunia, persiapan memasuki hari tua dan pensiun.
“Sesuai inpres kami harus melindungi seluruh pekerja dan dalam kaitan itu hari ini kami sampaikan dalam program Supply chain dan GN Lingkar CSR. Apalagi dana Bagi Hasil yang sudah terbit, saya kira perlu dibahas kemungkinannya untuk di sinergikan,” tambah Sanco.
Sanco mengungkapkan, saat ini golongan miskin ektrem masih banyak, Jamsostek turut mengurangi kemiskinan itu.
Lantaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dikenakan minimal hanya Rp16.800, namun jaminan kematian Rp 42 juta.
Lantas Sanco menyebutkan, dalam hal ini Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat menjadi bantalan utama yang dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru ketika para pekerja mengalami guncangan ekonomi akibat kecelakaan kerja dan meninggal dunia.
Program BPJamsostek tersebut sekaligus menjalankan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 Pasal 86 dan Psal 87, dan Undang undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS.
“Kita siap bersinergi dan berkolaborasi dengan GAPKI untuk menambah kesejahteraan anggota, " tutupnya.
Penulis : Yustin
Editor : Rudi