Penyelesaian kasus dengan RJ. (Foto/Istimewa). |
SIANTAR - nduma.id
Polres Pematang Siantar kembali menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian melalui tanpa proses peradilan.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Plh. Kasi Humas Polres Siantar IPTU Jimmi Hutajulu mengatakan, setelah dilakukan mediasi, korban dan terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikan atau berdamai secara kekeluargaan.
''Serta korban juga tidak bersedia membuat laporan pengaduan, dengan membuat surat pernyataan" kata IPTU Jimmi Hutajulu, Kamis (6/9/2023).
Sebelumnya, kasus pencurian dialami korban, Uci Sundari (21) warga Dusun Siabal Abal Kelurahan BP. Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar pada hari Selasa 5 September 2023 malam sekira pukul 21.00 WIB kemarin.
Akibat kejadian itu korban kehilangan 1 unit handphone (HP).
Selanjutnya terduga pelaku berinisial S alias Rio (17) warga Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Kamis kemarin melalui Polsek Siantar Barat menyelesaikan kasus itu dengan Restorative justice.
Penulis : Ari
Editor : Rudi