Petugas polisi memberikan arahan untuk perdamaian. (Foto/Istimewa).
SIANTAR - nduma.id
Polsek Siantar Selatan, Polres Pematang Siantar menyelesaikan kasus pelemparan rumah melalui Problem Solving, Kamis, 28 September 2023 pukul 11.30 Wib kemarin.
Diceritakan pelemparan rumah itu terjadi di Jalan Laguboti nomor 80, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar tepatnya rumah milik Regina Sihombing.
Pelakunya anak berinisial HP dan kawan-kawan pada hari Rabu, 27 September 2023 sekira pukul 22.00 WIB.
Malam itu HP bersama kawan kawan yang lagi jalan-jalan di Jalan Laguboti, kemudian tiba tiba melempar rumah milik Regina Sihombing menggunakan sebongkahan batu.
Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J. Manurung SH, mengatakan, akibat merasa keberatan, Regina Sihombing melapor ke Mako Polsek Siantar Selatan.
Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Martimbang AIPDA R.W. Sihaloho memediasi dengan mempertemukan Regina Sihombing dengan para pelaku masing masing berinisial HP, DH, DJNH, BPS, AET, NSS, KP dan PS didampingi orangtua masing masing.
"Orang Tua para anak sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan guna mempertanggung jawabkan perbuatan anak-anak mereka dan saling memaafkan dengan perjanjian yang sudah dilampirkan dalam surat perjanjian," kata IPTU Maxi.
Penulis : Ari
Editor : Rudi